pemkab muba pemkab muba
Palembang

Kepala Bapenda Palembang Akui Tarif Pajak Hiburan Gunakan Angka Minimum

149
×

Kepala Bapenda Palembang Akui Tarif Pajak Hiburan Gunakan Angka Minimum

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, Raimon Lauri mengaku, Pemkot Palembang menetapkan tarif pajak hiburan diangka minimum yakni 40 persen.

“Pajak hiburan sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 4 Tahun 2023, tentang, ketetapan pajak hiburan,” kata Raimon belum lama ini.

Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang ini mengaku, sebenarnya, dalam aturan Undang-undang (UU), tarif pajak hiburan sebenarnya bisa sampai 60 hingga 75 persen. Tapi, dengan berbagai pertimbangan, pihaknya menggunakan angka minimum yakni 40 persen.

“Daerah lain sudah ada yang menerapkan 60 persen, karena ada turan yang memperbolehkan. Tapi kita di Palembang mempertimbangkan berbagai hal. Makanya kita menggunakan tarif batas minimumnya 40 persen,” ujarnya.

Sedangkan untuk hotel, perolehan pajak jasa tambahan (PPJT) ini ada perhitungannya atas makanan dan minuman.

“Tahun ini target kita untuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan Rp 37, 5 miliar dan PBJT atas makanan dan minuman Rp 215 miliar,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *