pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Kenalan di Medsos, Siswi SMP Di Musirawas Jadi Korban Pencabulan

94
×

Kenalan di Medsos, Siswi SMP Di Musirawas Jadi Korban Pencabulan

Sebarkan artikel ini
IMG-20210113-WA0028
pemkab muba

MUSIRAWAS – Malang nian nasib menimpah siswi pelajar di Musi Rawas, Melati (13) setelah menjadi korban tindak kriminal asusila. Perempuan yang masih di bawah umur ini, harus mengalami trauma lantaran telah dicabuli SA (29), asal Kecamatan Megang Sakti Kebupaten Musirawas yang dikenalnya melalui Facebook.

Kejadian kelam menimpa korban diketahui terjadi pada 23 Desember 2020 silam. Dimana, ketika itu dirinya berada dirumah tengah memainkan handphone membuka facebook. Kemudian, di waktu bersamaan pelaku yang juga tengah berselancar di dunia maya, membuka akun Facebook miliknya dan menyapa korban.

Setelah mengbrol cukup lama, keduanya membuat janji bertemu di sebuah tempat di Dusun VII, Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Keesokan harinya, pelaku dan korban bertemu di pinggir ruas jalan lokasi yang mereka sepakati. Akan tetapi, pelaku SA mengendarai sepeda motor membawa Melati masuk ke sebuah kebun karet.

Di sana, mulanya pelaku dan korban saling sapa bercanda gurau. Tak lama berselang korban mulai melancarkan aksinya, dan korban hanya bisa menangis sedangkan usai melancarkan aksi bejatnya pelaku langsung meninggalkan korban di tengah kebun karet.

Sementara itu, setelah mendapatkan laporan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Mura begerak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Adapun, setelah mendapatkan pentunjuk keberadaan pelaku, anggota Unit PPA diback up Tim Landak Satreskrim, bergerak memburu pelaku.

Alasih, pelaku berada didalam rumahnya tanpa perlawanan langsung digelandang ke Polres Mura guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Kejadian ini dibenarkan Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim AKP Alex Andrian.

“Memang benar, kita mendapatkan laporan kejahatan pencabulan dan Alhamdulillah tersangkanya sudab kita amankan,” ujar Efrannedy ketika dibincangi sejumlah wartawan, Rabu (14/1/2021) siang.

Efrannedy membeberkan, aksi pencabulan initerjadi sebuah kebun karet. Bahkan, tindak kriminal asusila bermula ketika keduanya berkenalan di media sosial (Mendsos) Facebook.

“Dengan dilengkapi berbagai alat bukti, kami bergerak dan berhasil menangkap satu helai jilbab warna biru, satu helai baju kaos olah raga lengan panjang warna kuning, satu helai rok panjang warna biru. Kemudian, pelaku tanpa perlawanan berhasil diamankan. Sedangkan akibat perbuatan pelaku, diduga telah melakukan perbuatan cabul maka kita kenakan pasal 82 Jo Pasal 76 (E) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tukasnya. (NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *