pemkab muba pemkab muba pemkab muba
OKI Mandira

Kemenag OKI dan DMI Tetapkan Zakat Fitrah Rp 30ribu/2,5kg Beras

32
×

Kemenag OKI dan DMI Tetapkan Zakat Fitrah Rp 30ribu/2,5kg Beras

Sebarkan artikel ini
IMG-20180608-WA0004
pemkab muba

Ogan Komering Ilir I Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, menggelar rapat koordinasi bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI), Baznas dan MUI setempat mengenai edaran ketentuan zakat fitrah 2018, Kamis (7/6/2018) Kemarin.

Rakor koordinasi yang dimulai sekira pukul 9.30 WIB diadakan karena dilatarbelakangi informasi di media sosial bahwa ada edaran dari Baznas Pusat dan MUI Pusat untuk besaran Zakat Fitrah yang dikeluarkan jika makanan pokok (beras) sebesar 2,5 Kg dan jika dalam bentuk Uang sebesar Rp. 38.000.

“Informasi ini kemudian menyebar ke beberapa pengurus masjid yang menjadi petugas Badan Amil Zakat di OKI sehingga terjadi perdebatan tentang besarnya nominal zakat fitrah jika diganti dengan Uang karena sebagian masyarakat OKI secara ekonomi biaya hidup dan makannya perhari tidak sebesar itu,” Kata Sekretaris Umum DMI OKI Ustadz Tsabit,M.Pd.I

Untuk menghindari terjadinya perbedaaan standar pengeluaran zakat jika dikeluarkan dalam bentuk Uang, Lanjutnya, maka rapat koordinasi kemarin memutuskan untuk pengeluaran Zakat fitrah tahun 2018 M atau 1439 H dalam bentuk uang sebesar Rp. 30.000.-

“Besaran itu dirasa sesuai dan tidak terlalu tinggi untuk masyarakat OKI, Hal ini juga sesuai dengan edaran dari Kementrian Agama (Kemenag) provinsi Sumatera Selatan,”tandasnya.

Jadi Kami Berharap, Tambahnya, Surat edaran dan Pemberitahuan ini dapat sampai ke seluruh Badan Amil zakat disetiap Desa, Yang nanti surat resminya akan disampaikan ke Camat – Camat, KUA Se – Kabupaten OKI.(romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *