pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Kejati Babel Tetapkan Status Tersangka Satu Pejabat PT Timah

71
×

Kejati Babel Tetapkan Status Tersangka Satu Pejabat PT Timah

Sebarkan artikel ini
IMG-20200722-WA0049
pemkab muba

PANGKALPINANG | PT Timah Tbk secara bertubi-tubi dirudung masalah. Kali ini seorang pejabatnya, Kepala UPLB PT Timah Belinyu berinisial AS ditetapkan status sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dalam kasus dugaan korupsi pembelian timah Sisa Hasil Produksi (SHP) di unit gudang Baturusa dan unit Gudang Tanjung Gunung tahun 2018-2019 dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah, Rabu (22/7/2020).

Selain AS, kolektor timah asal Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Ag dan Direktur PT MBC berinisial T juga ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel,  Eddi Ermawan mengungkapkan, penetapan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dua alat bukti.

“Ketiga tersangka berinisial AS, T dan A. AS dari internal PT Timah jabatannya Kepala Unit, T dan A salah-satu rekanan PT Timah. T ini merupakan sopir tersangka A. Sedangkan tersangka A yang membuat PT MBS, seharusnya tersangka A yang menjadi direkturnya, tetapi karena A sudah mempunyai smelter lain jadi tidak bisa. Makanya, tersangka T dijadikan Direktur. T sendiri merupakan karyawan tetapnya dari tersangka A,” kata Eddi, Rabu (22/7/2020).

Dalam perkara pembelian sisa SHP mengandung terak, AS selaku kepala unit gudang Baturusa diduga telah melampaui batas kewenangannya. Tanpa menjalankan SOP, AS menampung pembelian SHP timah kadar rendah mengandung terak, yang di situ ada barang miliknya sendiri.

“Tupoksi AS sudah jelas, tapi sudah melampaui batas kewenangan yang ada dengan menampung barang, yang juga ada barang dia sendiri dan tidak sesuai dengan SOP,” terangya.

“Untuk tersangka A, karena A tadi sudah punya smelter, dia membuka PT baru tapi direkturnya bukan A tapi T. Makanya, semua timah-timah tadi itu ditampung oleh PT MBS dengan direkturnya A tadi, setelah ditampung di gudang Baturusa kemudian dibayarkan, tapi pas diperiksa ternyata menganduk terak,” tandasnya. (doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *