pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Kejati Babel Rilis Empat TSK Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi

142
×

Kejati Babel Rilis Empat TSK Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung merilis 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel.
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung merilis 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel.

Para tersangka ini terdiri dari 2 wakil pimpinan aktif yakni HA anggota fraksi Golkar dan AC dari fraksi PPP. Sedangkan 2 TSK lainnya adalah mantan wakil ketua Dewan inisial DY dan mantan Sekwan DPRD Babel Berinisial SA.

Nama-nama tersangka ini diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ketut Winawa Kamis (8/9/22) siang di Kejati Babel. Kepada wartawan Ketut mengatakan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan perkara ini sejak akhir November 2021 dan berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022.

“Dan kesimpulan ekspose hari Senin tanggal 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp2.400.000.000,” kata Ketut Winawa saat menggelar konferensi pers di Ruang Tunggu PTSP Kejati Babel.

Ditambahkannya bahwa para tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RJ nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ini baru penetapan tersangka, kemungkinan dalam waktu dekat, kita akan lakukan pemanggilan untuk kita periksa. Untuk kemungkinan tersangka lain, nanti kita lihat perkembangan,” ujarnya. (Nanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *