PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, kembali memanggil eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Marwan dan Dirut PT Narina Keisha Imani (NKI).
Dari informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait lahan PT NKI seluas 1.500 hektar di Kota Waringin, Kabupaten Bangka tahun 2018 sampai 2024.
Dari informasi, Marwan dipanggil untuk diperiksa penyidik dengan jadwal pada Senin pagi, 19 Agustus 2024.
Marwan dipanggil terkait kasus korupsi lahan PT NKI seluas 1.500 hektar.
Dari informasi yang diperoleh, pemeriksaan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Babel Nomor: PRINT-159/L.9/Fd.2/04/2024 tanggal 01 April 2024.
Sementara Ari Setioko, dipanggil Kejati Babel pada di pekan yang sama namun pada hari berbeda. Ari dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu pagi, 21 Agustus 2024.
Ari diagendakan diperiksa penyidik terkait statusnya sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait lahan 1.500 hektar. Pemanggilan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Babel, Nomor: PRINT-159/L.9/Fd.2/04/2024 tanggal 01 April 2024.
Terkait perihal pemanggilan ini, dibenarkan kuasa hukum Ari Setioko, dari Kantor Kuasa Hukum AK Law Firm, Dr. Andi Kusuma, SH. MKn. CTL.
Andi yang dihubungi Kamis malam (15/8/2024) tidak menampik kalau kliennya dipanggil untuk menghadap penyidik Kejati Babel, pada Rabu pekan depan.
“Iya klien kami dipanggil sebagai saksi, ini juga berkaitan dengan laporan kita sebelumnya,” kata Andi.
Andi juga menepis adanya tudingan yang menyebutkan laporan pihaknya adalah hoax. Menurutnya pihak Kejati Babel berlaku profesional dalam menangani laporan.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setingginnya terhadap Kejati Babel dalam pemberantasan korupsi, yang sigap menanggapi laporan dari masyarakat dalam hal ini AK Law Firm. Ini menunjukkan laporan kita bukan hoax, on dan sekarang saksi mulai dipanggil,” ujar Andi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, selain soal erugian negara yang ditaksir capai Rp25 miliar, juga ada uang yang diserahkan terkait pengurusan izin lahan tersebut sebesar Rp200 juta. Hingga kini tak jelas pertanggung jawaban uang yang diserahkan tersebut.
Hingga berita ini dipublis, Marwan dan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi dan verifikasi masih dilakukan terkait pemanggilan tersebut. (007)