pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Kejati Babel Dalami Dugaan Gratifikasi yang Dilakukan Zty CS

40
×

Kejati Babel Dalami Dugaan Gratifikasi yang Dilakukan Zty CS

Sebarkan artikel ini
IMG-20200923-WA0022
pemkab muba

PANGKALPINANG-Kejaksaan Tinggi Babel melalui Kasi Penkum Basuki Raharjo memastikan laporan dugaan gratifikasi Pemilu 2019 lalu masih didalami. Menurut Basuki, pihaknya wajib merespon segala pengaduan yang masuk. Namun tetap harus melalui kajian dan pendalaman. Hal ini disampaikannya dihadapan sejumlah wartawan usai mendampingi proses penahanan 2 koruptor BRI di Mapolda Babel Rabu (23/9/20) petang.

Tak hanya pengaduan soal gratifikasi Pemilu 2019 lalu, terkait pembangunan kolam renang Desa Beluluk pun juga sedang dalam proses pendalaman. Pembangunan kolam renang yang sempat menjadi venue aquatic pada Porprov Babel 2018 ini masuk ke Kejaksaan Tinggi Babel setelah sempat ramai diberitakan. Pembangunan multi years yang habiskan dana senilai Rp 44 miliyar lebih ini bahkan sempat disidak oleh Ketua DPRD Bangka tengah Mehoa pada 9 September 2020 baru lalu. Politisi Pentolan PDIP in bahkan sempat mengutarakan keprihatinannya atas kondisi bangunan yang dinilai tak sesuai dengan dana yang telah dihabiskan.

“Semuanya masih kita lakukan kajian. Karena itu merupakan laporan pengaduan, harus kita respon untuk kita dalami dulu. Untuk pemanggilan, saat ini belum ada yang dipanggil. Yang jelas semuanya masih dalam kajian kita. ” jelas Basuki Raharjo singkat.

Terkait perkara dugaan gratifikasi, sebelumnya berita ini ramai mencuat setelah beberapa nama kondang ramai disebut-sebut, selain menyeret nama 2 penyelenggara Pemilu yakni oknum ketua KPU dan Bawaslu, sejumlah dedengkot Parpol di tingkat provinsi pun ikut terseret. Salah seorang ketua parpol sekaligus legislator senayan, Zty bahkan sempat menyatakan akan melaporkan balik. Sementara nama-nama lainnya seperti Ewi yang merupakan politisi senayan asal parpol berlogo bintang mercy dan Arb, oknum anggota DPRD Babel, enggan memberikan komentarnya atas laporan dugaan tersebut.(doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *