pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Kejari Pangkalpinang Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian Hp di Alun Taman Merdeka

121
×

Kejari Pangkalpinang Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian Hp di Alun Taman Merdeka

Sebarkan artikel ini
IMG-20220114-WA0009
pemkab muba

PANGKALPINANG – Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang menghentikan penuntutan terhadap tersangka tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) atas nama terdakwa Rizal, Jumat (14/1/2022).

Demikian disampaikan Kajari Pangkal Pinang, Jefferdian SH.,MH., didampingi Kasi Pidum, Abdul Azis, SH.,MH., dan Penuntut Umum, Habiba Hanum, S.H.,M.Hum., dan Rita Rizona,S.H. Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) dalam perkara tindak pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP) atas nama terdakwa inisial RC dengan dasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Kep. Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI.

Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut ;

1. Bahwa terdakwa mencuri Handphone Xiaomi Redmi 2 milik korban inisial NT di alun-alun taman merdeka.

2. Nilai Kerugian yang dialami korban relative kecil.

3. Terdakwa bersama dengan korban telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian.

4. Bahwa motif terdakwa mencuri Handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online.

5. Penghentian Penuntutan tersebut telah disetujui Oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM ) Kejaksaan Agung RI.

Maka berdasar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perkara pidana Pencurian atas nama Rizal C als Rizal dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas Dominus Litis.

Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restorative Justice menunjukan hukum tidak lagi tajam ke bawah, melainkan hukum harus tajam keatas dan tumpul ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.

“Oleh karena alasan kemanusian setelah perkara pidana diatas dihentikan, Bapak Kajari (JEFFERDIAN, SH.MH) memberikan bantuan kepada anak terdakwa sebuah Handphone, agar dapat terus melanjutkan pendidikannya dengan sarana yang memadai. Bapak Kajari (JEFFERDIAN,S.H.,M.H) sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi,” ujar Kepala Seksi Intelijen, Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH.MH. (doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *