PALI | Guna meningkatkan rasa kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Tahun 2019.
Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kajari PALI, Beserta Rombongan Di Halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, Kamis (12/09/2019).
Kepala Seksi Pidana Umum Anton Sujarwo mengatakan, Bahwa Pihaknya telah memusnahkan Barang Bukti (BB) Ditahun 2018-2019 yang dimusnahkan.
“Adapun yang dimusnahkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu ada 24 Terdakwa, Ekstasi ada 2 Terdakwa, Senpi ada 5 Buah, dan Sajam ada 11 Buah,” Jelas Anton.
Dikatakan Anton, Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin Kejari Pali, supaya barang bukti tersebut tidak hilang.
Pemusnahan ini ada bermacam kasus yang ada di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
“Kedepan pemusnahan Barang Bukti (BB) ini akan kita lakukan setahun dua kali,” ungkapnya.
Anton juga menambahkan, Bahwa untuk Kasus Narkotika Jenis Sabu ditahun 2018, Paling banyak di dapat di PALI ini, Diwilayah Talang Ubi, Kecamatan Abab, dan Tanah Abang. Tukasnya.(madhon)