Bangka Belitung

Kejari Basel Selamatkan Uang Negara Rp216 Juta

175
IMG-20200518-WA0088

TOBOALI | Meski tidak naik ke tingkat penyidikan, namun kejaksaan negeri sempat menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Diskominfo Basel hingga ke proses penyelidikan oleh penyidik seksi pidana khusus.

Usut punya usut, dugaan tipikor sebabkan kerugian negara hingga ratusan juta tersebut terjadi pada anggaran tahun 2018 kemarin. Objeknya ialah adanya tunggakan pembayaran tagihan oleh Diskominfo Basel.

Menurut Kajari Basel Safrianto Zuriat Putra, pada tahun 2020 ini, penyidik pidsus kejari sempat menangani perkara dugaan tipikor yang terjadi di Diskominfo Basel. Kasusnya ialah tunggakan pembayaran tahun anggaran 2018.

“Waktu itu anggaran sudah di SPJ kan tapi belum dibayarkan sehingga ada tunggakan pembayaran tagihan. Indikasi kerugiaan pada saat itu 216 juta sekian,” sebut Kajari Basel Safrianto Zuriat Putra, Senin (18/5).

Meski demikian, kasus tersebut tak sampai naik ke tingkat penyidikan. Oleh karenanya kasus tersebut dilakukan penyelesaian ditingkat APIP dengan persidangan di TP-TGR untuk mengedepankan pengembalian kerugian negara.

“Kita kedepankan APIP untuk sidang TP-TGR tuntutan ganti rugi keuangan negara dan sudah berhasil dilaksanakan. Pihak terkait bersedia dan berhasil selamatkan kuangan negara sebesar 216 juta,” katanya.

Lebih lanjut, uang sebesar Rp216 juta itu sebagian untuk bayar tunggakan pembayaran dan Rp160 juta dikembalikan ke kas daerah. Sedikitnya 6 orang ASN ikut terlibat dan dilakukan pemeriksaan berikut pengguna anggaran (PA).

6 ASN Pemkab Basel Terlibat Tipikor Tahun 2018 Diminta Diberikan Sanksi Disiplin

Sebanyak Enam orang ASN yang terlibat dan dilakukan pemeriksaan berikut pengguna anggaran (PA) di Diskominfo Basel terkait dugaan tipikor tahun 2018 silam diminta diberikan sanksi disiplin.

Dalam hal ini, sanksi disiplin yang harus diberikan oleh Pemkab Basel pada kasus yang diselesaikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Basel sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Kita minta kepada Pemkab Basel memberikan sanksi sesuai PP 53 tentang Displin PNS yang terkait dan terlibat sesuai dengan tingkatan yang diatur,” harap Kajari Basel Safrianto Zuriat Putra, Senin (18/5).

Sebelumnya, kasus dugaan tipikor di Dinas Kominfo Basel tahun 2018 itu terendus berawal adanya laporan tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga. Lantas penyidik Kejari Basel lakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata sudah di SPJ kan, namun belum dibayarkan dan tahun anggaran sudah berakhir. Tahun ini dilakukan penyelidikan dan benar ditemukan dugaan tipikor,” kata dia.

Hanya saja, Kejari Basel menghentikan kasus hanya sampai tahap penyelidikan.

Safrianto beralasan mengedepankan proses APIP sebagaimana instruksi Presiden dan Kejaksaan Agung.

“Dan kasus tersebut sudah terselesaikan melalui sidang TP-TGR yang dilakukan oleh APIP Basel dengann uang negara sebesar 165 juta sudah dikembalikan ke kas daerah Pemkab Basel,” jelasnya. (doni)

Exit mobile version