pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Kejari Bangka Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana BUD Diknas

25
×

Kejari Bangka Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana BUD Diknas

Sebarkan artikel ini
IMG-20190918-WA0157
pemkab muba

Sungailiat | Setelah beberapa waktu lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Kejari Bangka menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara kasus Beasiswa Utusan Daerah (BUD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2016.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh kasi intel kejari Bangka, Andre SH kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Bangka, Rabu (18/9).

Menurut Andrey peranan di dalam kegiatan ini merupakan  sekretaris kegiatan program beasiswa.

“Maka pada hari ini kita telah menetapkan satu tersangka dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik pidsus dan didampingi pengacaranya. Untuk tersangka sementara ditetapkan sdr R selaku sekretaris kegiatan program beasiswa TA 2016,” ungkap Andre.

Mengenai tersangka kata Andre  tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka tersangka berikutnya karena di dalam penelitian tim penyidik berdasarkan hasil ekspos itu diketahui ada beberapa orang yang keterlibatannya jadi dominan di dalam program.

“Dan ini sedang didalami mengenai bukti buktinya itu terkait dengan peranannya apakah bisa kita tingkatkan juga untuk menjadi tersangka,” tandasnya.

Seberapa lama waktu yang dibutuhkan penyidik untuk penetapan tersangka berikutnya? Dikatakan Andre,  dalam waktu secepatnya kemungkinan besar pihaknya akan segera mengumumkan tersangka berikutnya dengan hasil dari kesimpulan tim penyidik.

“Setelah hasil kesimpulan tim penyidik maka secepatnya akan diumumkan tersangka berikutnya,” ungkap Andre.

Seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut? Andre mengatakan jika hasil penelitian sementara kerugian negara yang tidak bisa dipertanggung jawabkan mencapai Rp.649.000.000 pada tahun 2016.

“Jadi nilai uang Rp.649.000.000 itu semestinya ditransfer ke penerima beasiswa pada tahun 2016 namun tidak dilaksanakan sehingga penggunaan uang sebesar itu tidak bisa dipertanggung jawabkan. Nah pada tahun 2017 mereka baru mentransfer sekitar Rp.300 juta. Hal itu kita kategorikan sebagai pengembalian keuangan negara,” beber Andre.

Terkait kepastian kerugian keuangan negara ini, kata Andre pihaknya  kemungkinan akan melibatkan auditor auditor guna mendapatkan kepastian jumlah total kerugian negara.

Adapun pasal yang disangkakan menurut Andre itu pertama pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat1 ke-1 KUHP.

“Jadi kalau kita bicara junto pasal 55  ayat 1 ke-1 berarti kan pelaku tidak sendirian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 milyar,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Jeffri Huway saat dibincangi Forumkeadilanbabel.com di ruang kerjanya, Selasa (3/9) lalu menegaskan jika penetapan tersangka kasus tipikor BUD ini segera diespos dan tersangka sendiri dipastikan lebih dari satu orang.

“Sebentar lagi penetapan tersangka kasus dugaan tipikor Beasiswa Utusan Daerah akan diespos. Minggu-minggu ini,” ungkap Jeffri.

Apakah tersangkanya lebih dari satu orang? Dikatakannya bahwa tersangkanya dipastikan lebih dari satu orang.

“Jelas, berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, tersangkanya lebih dari satu orang,” tandasnya.

Saat dimintai bocoran soal siapa saja yang nantinya ditetapkan tersangka? Orang nomor satu di Kejari Bangka ini justru meminta media ini bersabar menunggu espos penetapan tersangka yang tak lama lagi akan dilaksanakan.

“Tunggu saja tanggal mainnya. Sebentar lagi juga akan diespos. Saya sudah perintahkan kepada kasi pidsus agar minggu- minggu ini segera diespos penetapan tersangkanya ,” ujarnya.

Menurut mantan Kajari Papua ini, penanganan perkara kasus tipikor program beasiswa untuk daerah menjadi prioritas baginya lantaran adanya akses masyarakat di situ.

“Ini bukan soal besar kecilnya nilai uang yang dikorupsi tapi soal akses ke masyarakat. Saya akan lebih mendahulukan penanganan perkara kasus ini lantaran di situ ada akses ke masyarakat dibandingkan dengan misalnya uang milik pengusaha berjumlah milyaran yang dicuri,” beber Kajari Bangka.

Akankah tersangka berikutnya akan menyasar kepada atasan sdri R ? Yok kita tunggu! (dedi smile)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *