pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Kecamatan Bukit Intan Juara Umum MTQH Kota Pangkalpinang ke-XXXI

54
×

Kecamatan Bukit Intan Juara Umum MTQH Kota Pangkalpinang ke-XXXI

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Pangkalpinang – Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadits (MTQH) Kota Pangkalpinang yang ke-XXXI secara resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Mie Go, Jumat (7/7/2023) malam, bertempat di halaman Kantor Walikota Pangkalpinang.

Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Mie Go, Kecamatan Rangkui merupakan juara umum pada tahun lalu. Namun pada malam hari ini juara umumnya dipegang oleh Kecamatan Bukit Intan.

Tahun kemarin, tambah Mie Go, pesertanya sebanyak 353 peserta. Sedangkan tahun ini 463 peserta. Sehingga terdapat peningkatan jumlah peserta.

Kepada para peserta yang belum meraih juara, Mie Go berpesan untuk terus belajar agar lebih baik kedepannya. Dengan keikutsertaan para peserta, dinilainya memberikan manfaat dan maslahat dalam pengembangan syiar Islam, khususnya wilayah Kota Pangkalpinang.

“Selain mencari bibit persiapan MTQH tingkat provinsi, yang lebih penting pelaksanaan MTQH untuk membentuk generasi Qurani, apabila anak kita rajin mengaji maka akan rajin beribadah untuk melaksanakan sholat dan memiliki adab serta memiliki akhlakul kharimah, sehingga anak kita tidak mudah terpengaruh untuk melakukan perbuatan negatif,” imbuhnya.

“Insya Allah, Masjid Agung Kubah Timah selesai pada bulan Oktober tahun ini, terakhir kita melihat on progres sudah terbentuk dan megahnya. Alhamdulillah, Pak Walikota tanggal 3 kemarin ke Kementerian ATR berdialog dengan Dirjen. Alhamdulillah sudah ada persetujuan hibah aset negara ke Pemerintah Kota Pangkalpinang,” tandasnya. (JP)

Diketahui, juara umum MTQH Ke-XXXI Kota Pangkalpinang sebagai berikut :

Juara 1 diraih Kecamatan Bukit Intan dengan total 87 juara.

Juara 2 Kecamatan Gerunggang dengan total 72 juara.

Juara 3 Kecamatan Rangkui dengan total 70 juara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *