LAHAT – Penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat terus bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Rindu Hati, Kecamatan Gumay Ulu, Lahat, Setelah sempat mangkir pada pemanggilan pertama, pihak kepolisian kini resmi melayangkan surat undangan klarifikasi kedua kepada terlapor berinisial DAR.
Berdasarkan perkembangan terbaru, DAR dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik, Senin, 26 Oktober 2026. untuk menjalani proses pemeriksaan dan memberikan keterangan terkait dugaan pembakaran lahan miliknya.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan proses hukum tetap berjalan transparan dan berkeadilan, setelah pada pemanggilan sebelumnya (Senin, 19/10/2026) terlapor DAR tidak memenuhi panggilan.
Pemeriksaan terhadap DAR menjadi kunci penting bagi tim penyidik Pidsus Polres Lahat. Sebelumnya, polisi telah memeriksa 3 orang saksi untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) di lapangan.
Kasus yang berawal dari peristiwa kebakaran lahan pada, 9 September 2026 lalu ini ditangani secara serius oleh Polres Lahat berdasarkan Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan sejak pertengahan September 2026.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran berat terhadap aturan perlindungan lingkungan, yakni Pasal 98, Pasal 99, dan/atau Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kapolres Lahat melalui Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, IPDA Achmad Syarif, S.Psi., M.Si, menegaskan jika surat pemanggilan ke 2 sudah kita layangkan.
“Dijadwalkan Senin mendatang terlapor diminta hadir memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Ipda Achmad Syarif kepada wartawan.
Masyarakat kini menantikan kejelasan hasil pemeriksaan Senin mendatang, yang bakal menjadi penentu apakah kasus karhutla di Desa Rindu Hati ini akan naik statusnya ke tahap penyidikan lebih lanjut. Sfr













