pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Kasus Dugaan KDRT, Oknum Perwira Polda Babel Jalani Sidang Perdana

61
×

Kasus Dugaan KDRT, Oknum Perwira Polda Babel Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
IMG-20200811-WA0037
pemkab muba

PANGKALPINANG | Oknum Perwira Polda Bangka Belitung (Babel) AKP FH  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya MA, Senin (10/8/2020).

Sidang dipimpin majelis hakim PN Pangkalpinang, Rendra YD Putra dan hakim anggota Iwan Gunawan dan Dede Agus Kurniawan menghadirkan saksi korban MA yang merupakan anak kandung dari mantan Wakapolda Babel, Brigjen Pol Djoko Erwanto yang saat ini bertugas sebagai Pati Itwasum Mabes Polri.

Dalam keterangan dihadapan majelis hakim, saksi korban mengatakan KDRT yang dilakukan terdakwa (suami..red) terjadi pada Maret 2019 lalu saat terdakwa masih bertugas di Polres Belitung. Terdakwa menurut saksi tidak senang jika ditanya terkait adanya pihak ketiga.

“Pada bulan Maret 2019 dia menodongkan senjata ke saya di kamar perumahan dinas Mapolres Beltim. Penodongan diawali saat membahas kehadiran orang ketiga, mungkin dia mengelak dan membela diri,”ungkap MR seraya menambahkan perbuatan terdakwa telah membuat dia mengalami trauma.

Lebih lanjut MR mengatakan,  pada bulan Agustus 2019 dia juga mengalami kekerasan berupa pemukulan yang dilakukan terdakwa. Keributan adanya orang ketiga terus berlanjut, pada bulan September 2019 kembali terjadi pertengkaran antara saksi korban dengan terdakwa di sebuah lobi hotel Tanjungpandan Kabupaten Belitung yang berujung terdakwa memukul bagian kepala saksi.

“Saya dipukul satu kali saat kami sedang membeli makanan. Kejadiannya pada September 2019 sekitar pukul 19.30 dilobi Hantika Tanjungpandan Belitung, saat itu saya duduk bangku mobil bagian belakang dan terdakwa didepan. Setelah itu terdakwa keluar mobil dan memukul saya,”ungkap MR.

Pada saat itu dikatakan MR, dia sempat bertanya kepada terdakwa terkait keberadaan Wanita Idaman Lain (WIL) yang diduga mengganggu biduk rumah tangga mereka. Pasalnya tak jarang wanita tersebut mengapload foto bersama suaminya.

“Saya memang marah karena dia tidak jujur. Terus terdakwa menelpon minta saya diminta masuk ke mobil, saya duduk di belakang, anak laki laki saya duduk didepan, tapi terdakwa tidak mau meminta agar saya duduk didepan dan saat itulah saya dipukul. Saat itu ada anak dan pembantu saja, pembantu saya juga melihat,” katanya.

Dijelaskan MR, wanita yang dekat dengan terdakwa selalu mengaploud foto berdua dengan suaminya, tak jarang sang wanita itu mengajak saksi berantem namun ajakan wanita tersebut namun ditolak oleh saksi.

“Saya selalu bilang ngak usahlah. Dan saya sempat berantem sama terdakwa saat saya menjelekan wanita itu,”terangnya.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Zaidan mengatakan pihaknya mengakui memang adanya kekerasan yang dilakukan oleh kliennya namun tidak ada unsur kesengajaan.

“Mengenai hukuman kita lihat kedepannya namun hadirnya saya disini bukan mau membela orang yang salah atau membenarkan yang salah namun lebih kepada kepastian hukum jangan sampai ada sesuatu yang tidak bagus,” katanya.

Zaidan juga berharap persoalan antara antara keduanya dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Saya juga sebagai orang yang memiliki anak sangat berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan. Ribut rumah tangga itu biasa, tapi kita harus memikirkan anak-anak kedepan,”ujar Zaidan.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu 12 Agustus 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain.

Brigjen Pol Djoko Erwanto mantan Waka Polda Babel yang kini menjabat sebagai Pati Irwasum Mabes Polri mengaku terluka dengan kasus menimpa MR,  anak kandungnya tersebut.

Djoko mengatakan demi kebenaran dan kebanggaan serta kehormatan yang setinggi-tingginya kasus yang menimpa anaknya harus diusut tuntas.

“Saya sebagai orang tua merasa terluka saat melihat putrinya diperlakukan tidak sepantasnya oleh oknum perwira Polri. Bagaimana dia mau melindungi dan mengayomi masyarakat, untuk anak dan istrinya saja tidak becus,” ungkap Djoko Erwanto via pesan singkat kepada wartawan, Senin (10/8/2020) sore.

Ia menambahkan oknum perwira seperti itu tidak cocok lagi menjadi anggota Polri.

Sementara itu penasihat hukum MR, yakni Feriyawansyah mengatakan kliennya merupakan korban baik secara psikis, mentalnya dan juga ada hak-haknya yang dikriminalisasi oleh si pelaku yang dalam hal ini merupakan oknum perwira Polri.

“Kita meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan keseimbangan dalam hukum untuk si korban karena berbicara apapun perbuatan yang dilakukan oleh pelaku memang ada karena dengan adanya perbuatan KDRT tersebut tidak akan menghapus pidananya terlepas siapapun dia mau dia perwira, jaksa, pengacara semuanya sama di mata hukum,” ungkap Feriyawansyah.

Ia melanjutkan apalagi pelaku merupakan aparat kepolisian yang semestinya tahu aturan hukum dan ini pertanggungjawabannya dunia akhirat.

“Intinya disini klien kami sebagai korban dan kami mendampingi korban untuk mendapatkan hak-haknya dalam keadilan hukum,” tegasnya. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *