Hukum & Kriminal

Kapolres OKU Perintahkan Personel untuk Razia Obat-obatan yang Tak Layak Edar

130
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Danu Agus Purnomo mengimbau agar Polsek jajaran dan personel melaksanakan kegiatan pengecekan dan imbauan di toko obat

Beritamusi.co.id – Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Danu Agus Purnomo mengimbau agar Polsek jajaran dan personel melaksanakan kegiatan pengecekan dan imbauan di toko obat terkait Obat-obatan yang dilarang dan yang di cabut izinnya oleh Kemenkes RI dan BPOM RI atau obat-obatan yang tak layak beredar.

Hal ini dilakukan sesuai surat edaran dari Kemenkes RI dan BPOM RI, terkait larangan penjualan Obat obatan yang dilarang oleh Kemenkes.

Kapolres OKU melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin menyampaikan, pemeriksaan ini sendiri akan dilakukan di wilayah Kecamatan Lengkiti yang diterjunkan personel Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Antoni Malau, AIPDA Hanan, AIPDA Herianto, AIPDA Candra, BRIPTU Sutan Imom Batara.

Dan untuk di wilayah Kecamatan Lubuk Batang yaitu Kapolsek Lubuk Batang AKP Marjuni, SE. SMi, Wakapolsek Lubuk Batang IPDA Jenizar, Kanit Reskrim IPDA Syamsu Risal, Kasiaum AIPTU A.Syatifuddin, Kanit Binmas AIPDA Ibnu Salim, Kepala UPTD Puskesmas Lubuk Batang, UPTD Apoteker Puskesmas Lubuk Batang.

Adapun bentuk kegiatan yang dilakukan dengan langsung mengimbau dan melarang mengedarkan obat-obatan yang telah ditarik izin peredarannya sesuai petunjuk KEMENKES RI dan BPOM RI.

“Para pemilik toko obat telah memonitor imbauan KEMENKES RI dan BPOM tentang daftar obat yang dilarang diedarkan dan tidak memperjualbelikan obat-obatan tersebut,” pungkasnya.(HARISON)

Exit mobile version