pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Kapolres Bangka Tampung Permohonan Penambang Rakyat

249
×

Kapolres Bangka Tampung Permohonan Penambang Rakyat

Sebarkan artikel ini
IMG-20220213-WA0005
pemkab muba pemkab muba

SUNGAILIAT – Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si bergerak cepat dalam menampung permintaan penambang rakyat untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari penegak hukum. Hal tersebut dikatakannya saat pengkajian dan pembahasan bersama Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah (Forum P3KD), Minggu (13/2/2022).

Kapolres Bangka menjelaskan bahwa surat permohonan untuk mendapat pengawasan dan pembinaan dari pihak kepolisian terkait keinginan para penambang rakyat, ada yang sudah disampaikan dan masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian bersama Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah (Forum P3KD).

“Surat permohonan untuk mendapat pengawalan dan pembinaan dari pihak kepolisian terkait keinginan para penambang rakyat ada yang sudah di sampaikan. Namun data-data tersebut harus dikaji dan dipelajari dulu dampak apa yang mungkin timbul akibat kegaitan penambangan tersebut,” kata Kapolres Bangka.

Saat ini pihaknya masih meminta masukan dari berbagai pihak guna mencari solusi salah satunya dari Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah Kabupaten Bangka (Forum P3KD). Nantinya hal ini juga akan di bahas bersama dengan Pemerintah Daerah.

“Kami dari pihak kepolisian akan membantu mengusahakan para penambang rakyat untuk bermitra dengan pemilik IUP PT. Timah atau pemilik IUP lainnya,” ujar Kapolres.

AKBP Indra Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si menjelaskan secara hukum kegiatan penambangan masyarakat tanpa izin (ilegal) melanggar UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Sanksi pidana kurungan atau denda hingga Rp 500 juta.

Namun masih saja ada sebagian masyarakat yang masih melakukan penambangan ilegal walaupun sudah diberi peringatan dan dilakukan penertiban namun penambang beralasan terpaksa melakukan penambangan illegal karena untuk menghidupi keluarganya di masa pandemi covid-19.

Sesuai UU No. 2 Tahun 2002, Tupoksi Polri adalah pemeliharaan kamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum.

“Saat ini sesuai program Presisi Kapolri dan pertegas oleh Kapolda Kep Babel bahwa pihak Polres Bangka lebih mengutamakan pada pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Dia menegaskan jika suatu kegiatan setelah dianalisa lebih banyak mudharat/kerusakannya daripada manfaatnya, maka Polri akan mengedukasi/mengayomi untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut dan sebaliknya jika suatu kegiatan nilai manfaatnya lebih banyak, maka sudah menjadi tugas Polri untuk melindungi dan melayani dengan sepenuh hati sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Gustari, Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah (Forum P3KD) Kabupaten Bangka mengatakan, kegiatan penambangan rakyat ini sudah lama ada dan pemicu utama sekarang adalah harga timah yang lumayan meningkat bekisar di angka 150.000/kg sampai dengan 200.000/kg.

Gustari mengungkapkan, tugas dan kewajiban Pemerintah adalah menyiapkan lahan yang di tetapkan sebagai Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

“Yang pasti, tidak berbenturan dengan Perda RTRWnya. Namun sampai saat ini kita belum melihat perdanya,” ujarnya.

Gustari mengharapkan ada solusi agar penambang rakyat tidak melakukan aktifitas penambangan yang dapat merusak fasilitas umum, membuat lingkungan tidak kondusif, serta mengandung resiko membahayakan bagi orang lain.

“Mungkin melalui program pengawasan dan pembinaan bagi para penambang yang kita usulkan kepada penegak hukum wilayah Polres Bangka bisa menjadi solusinya,” ujar Gustari. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *