pemkab muba pemkab muba pemkab muba
OKI Mandira

Kapolda Sumsel Tinjau Pusat Karantina dan Kesiapan OKI Tanggulangi Potensi Penularan Covid-19

37
×

Kapolda Sumsel Tinjau Pusat Karantina dan Kesiapan OKI Tanggulangi Potensi Penularan Covid-19

Sebarkan artikel ini
IMG-20210506-WA0069
pemkab muba

Ogan Komering Ilir | Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri  mengapresiasi kesiapan pos pam lebaran dan pusat karantina Covid-19 di wilayah Ogan Komering Ilir. 

“Ini bukan kaleng-kaleng, mestinya setiap daerah menyiapkan tempat yang layak seperti di OKI. Saya apresiasi Bupati dan Forkopimdanya,”ujar Kapolda Indra Heri saat meninjau pusat karantina Covid-19 Teluk Gelam dan melakukan pengecekan pos pengamanan lebaran 1442 H di Ogan Komering Ilir, Kamis, (6/5/2021). 

Pada kesempatan itu Kapolda Indra Heri meninjau secara langsung pos pengamanan mudik lebaran 2021 di Gerbang Tol Kayuagung, Pos Pam Celikah yang merupakan pintu masuk wilayah Ogan Komering Ilir. serta mengunjungi pusat karantina ODP Center Teluk Gelam. 

Indra Heri mengingatkan kepada jajaran Pemkab OKI untuk menjaga zona penularan Covid-19 di Wilayah ini.

“OKI level penularan Covid-19 masih terkendali atau berada pada zona kuning, daerah yang patut dijaga sama-sama dan pantas diberi reward,” ujar Kapolda. 

Ditanya soal masyarakat yang nekat melakukan mudik, Indra Heri menegaskan jajarannya tidak segan akan memutar balikkan. 

“Larangan mudik lebaran ini merupakan instruksi langsung dari Bapak Presiden, untuk itu bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik akan kita putar balikkan. Kecuali kendaraan khusus seperti kendaraan pengangkut BBM, pengangkut Logistik, Ambulance dan kendaraan untuk perjalanan dinas tetapi untuk perjalanan dinas harus membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal Eselon Dua serta surat bebas covid-19,” tegas Indra Heri. 

Terkait karantina bagi warga yang nekat mudik merupakan ketentuan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. 

Dalam edaran itu karantina wajib bagi pemudik yang nekat dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 di daerah. 

“Aturannya memang seperti itu bahwa ada kewajiban melakukan isolasi 5 hari (bagi pemudik yang nekat),” tutupnya.(romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *