pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Kapolda Sumsel Tinjau Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di Muara Enim

96
×

Kapolda Sumsel Tinjau Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di Muara Enim

Sebarkan artikel ini
IMG-20200918-WA0036
pemkab muba pemkab muba

MUARA ENIM – Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM bersama PJU Polda Sumsel melaksanakan giat monitoring pelaksanaan Operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Muara Enim, Jumat (18/9/2020).

Sanksi tegas tak segan diberikan kepada yang melanggar seperti tidak menggunakan masker. Sanksi yang disiapkan sendiri berupa sanksi Push UP atau menyapu di jalan, mengisi blangko surat pernyataan yang isinya akan selalu menggunakan masker jika di luar rumah.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM mengungkapkan, selain Kunjungan Ke Polres Muara Enim, kedatangannya juga untuk memberikan motivasi kepada semua pihak yang bertugas dilapangan dan memberikan kesadaran kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“COVID-19 ini tidak bisa diselesaikan tanpa bantuan seluruh pihak, TNI, Polri dan Pemda sudah mengimbau, tapi tentu banyak stakeholder yang harus terlibat, oleh karena itu kita mengajak semua masyakarakat untuk kesadarannya, bukan hukuman yang kita inginkan, tapi yang kita inginkan COVID-19 hilang dari muka bumi ini,” tegas Kapolda Sumsel.

Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim, H Juarsah meminta masyarakat jangan takut akan adanya Operasi Yustisi. Menurutnya, operasi ini semata-mata mengajak masyarakat agar disiplin dengan penuh kesadaran supaya COVID-19 di Muara Enim segera hilang. “Operasi ini kita lakukan untuk mengajak agar disiplin dengan penuh kesadaran supaya Covid-19 di Muara Enim segera hilang,” ujarnya.

Lanjut Juarsah meski demikian, dia juga memastikan jajarannya dan tim gabungan, baik dari TNI maupun Polri akan menindak tegas bagi para pelanggar. Di samping itu, juga terus gencar memberikan edukasi kesehatan bagi masyarakat, terutama yang berada di pusat-pusat keramaian.

“Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin usaha hingga denda paling banyak Rp500 ribu,” pungkasnya. (Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *