
JAKARTA I Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan pemerintahannya bakal tetap melanjutkan proyek reklamasi meskipun nanti ada keputusan tetap atau inkracht terkait pembatalan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta mengenai Izin Reklamasi Pulau G oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Reklamasi kami tetap jalan pakai izin sendiri. Kami bisa pakai Jakpro (PT Jakarta Propertindo0 untuk mengerjakannya. Kalau dibatalin, saya enggak tahu putusannya seperti apa. Putusan PTUN bukan melarang reklamasi lho,” ujar Ahok di Rumah Ssakit Umum Daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 31 Mei 2016.
Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Koalis Nelayan Tradisional Indonesia yang meminta pengadilan mencabut SK Gubernur yang memberi izin proyek reklamasi di Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Adhi Budi Sulistyo ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan dalam putusan kali ini, antara lain reklamasi tidak bersifat mendesak untuk kepentingan masyarakat luas. “Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi,” ujar dia di PTUN Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.
Tidak hanya itu, Adhi menilai izin reklamasi terhadap PT Muara Wisesa Samudra yang menjadi perusahaan pengembang di proyek reklamasi Pulau G, tidak sah. Alasan itu juga didasarkan pada tidak dicantumkannya peraturan pengelolaan wilayah pesisir atau tidak ada rencana zonasi kawasan pesisir.
Ahok menegaskan, bila SK Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi terhadap pulau G dibatalkan oleh PTUN, pihaknya akan memproses lagi dengan membuat aturan baru dan menawarkan lelang yang baru kepada perusahaan badan usaha milik daerah PT Jakarta Propertindo (PT JakPro).
Sebabnya, menurut Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menyalahi aturan apabila pihaknya menunjuk BUMD untuk mengerjakan proyek tersebut. “Itu hak kami, punya kami, kok. Punya DKI. Makanya kalau dia mencabut itu kami mesti pelajari dulu dasar hukumnya apa,” tutur Ahok.
Di sisi lain Ahok menuturkan pihaknya akan tetap meminta kontribusi tambahan bila proyek reklamasi dilanjutkan pengerjaannya oleh pihak lain, termasuk BUMD. “Dihitung dengan kewajiban lain. Kan dia KLB (koefisien lantai bangunan). Nggak dibalikin. Dikenakan juga berapa persen dari infrastruktur.”
Saat ini pembangunan di Pulau G disegel sementara waktu menyusul keluarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, Nomor SK 355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016, pada Rabu, 11 Mei 2016. Reklamasi baru dapat dilanjutkan setelah semua persyaratan dan perizinan dipenuhi pengembang.(TEMPO.CO)













