pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Kajari Bangka Barat Diundang Kedubes Amerika Ikuti Seminar Perlindungan Anak di Australia

27
×

Kajari Bangka Barat Diundang Kedubes Amerika Ikuti Seminar Perlindungan Anak di Australia

Sebarkan artikel ini
20190821_205004
pemkab muba

PANGKALPINANG | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Kabupaten Bangka Barat yang baru dilantik, Helena Oktavianne mendapat kehormatan diundang secara resmi oleh kedutaan besar Amerika untuk mengikuti seminar perlindungan anak di Australia.

” Kebetulan kedubes Amerika bikin task force atau satuan tugas untuk penanganan perkara anak. Nanti seminarnya selama seminggu di negara Australia. Rencanya hari ini mau berangkat ke Jakarta mengurus administrasi di kedubes, ” ujar Helena dihubungi melalui ponselnya,  Rabu (21/8/2019).

Kenapa dirinya ikut diundang kedubes Amerika,  Helena mengaku kalau dulu sewaktu bertugas di Bali ia banyak menangani perkara anak. 

“Iya itu salah satunya saya banyak menangani perkara anak.  Dimana kalau di Bali itu ada seperti human trafficking (perdagangan manusia), pornografi di internet jadi kena undang-undang ITE dan lain sebagainya, ” bebernya. 

Disebutkan Helena,  bukan hanya instansi kejaksaan saja yang diudang akan tetapi ada juga dari institusi polisi dan kehakiman. 

“Karena mereka (kedubes)  ingin menyatukan persepsi jadilah diundang ketiga instutusi teraebut.  Saya juga gak kebayang diudang ikut seminar. Rata-rata yang ikut sebagian dari Bali,  Kejagung dari Jampidum, ada dari Mabes Polri yakni unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  dan juga kabarnya Kak Seto sebagai pemerhati anak juga akan datang, ” ungkap Helena menambahkan ada sekitar 11 orang yang diundang. 

Meski akan mengikuti seminar ke luar negeri,  Helena mengaku semuanya berjalan lancar di Bangka Barat.  

“Saya pergi juga gak meninggalkan tugas,  masih semua berjalan lancar. Ada PLH nya juga,  Pak Fahmi, Kordinator Intel. Jadi semua tetap berjalan seperti biasa. Saya disposisi Pak Kejagung,  bermohon, berproses dan alhamdulillah disetujui, ” tandasnya. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *