MUARA ENIM – Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Muara Enim diusulkan segera menjadi Bupati Definitif melalui Rapat Paripurna ke-21 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, Senin (24/8/2020).
Dalam rapat paripurna itu, Plt Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc mengungkapkan, selain mengusulkan pengangkatan Juarsah juga diusulkan pemberhentian Bupati Muara Enim nonaktif, Ir H Ahmad Yani MM.
Dia menjelaskan, usulan pengangkatan Wakil Bupati ini merupakan hasil audiensi alat uji kelengkapan Dewan ke Gubernur Sumatera Selatan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada (19/08/2020) lalu dan hasil rapat dari Ketua Komisi I, II,III, IV Tahun 2020 dan telah disepakati bersama.
Lebih lanjut, dia mengatakan, menurut Pasal 78 ayat 1(b) bahwa Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Muara Enim nonaktif, Ir H Ahmad Yani MM, berhenti atas permintaan sendiri karena ingin berkonsentrasi untuk menghadapi persoalan hukum yang menjadikannya tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi.
Pada kegiatan ini, Plt Bupati Muara Enim dan para Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan unsur Forkompinda Pemkab Muara Enim secara bersama menyaksikan penandatanganan usulan DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut. (Rahmad)