pemkab muba pemkab muba
Nasional

Jokowi Teken Perpres Gaji Ketua Dewas KPK Rp 100 Jutaan/Bulan

93
×

Jokowi Teken Perpres Gaji Ketua Dewas KPK Rp 100 Jutaan/Bulan

Sebarkan artikel ini
htrhsr
pemkab muba pemkab muba

JAKARTA I Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2020 soal gaji Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Untuk Ketua Dewas KPK, per bulan membawa pulang hampir Rp105 juta. Apa saja detailnya?

“Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan peraturan presiden tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi pertimbangan Jokowi dalam Perpres 6/2020, Rabu (6/5/2020)

Gaji Rp 5 juta.

Tunjangan jabatan Rp 5,5 juta.

Tunjangan kehormatan Rp 2,39 juta.

Tunjangan perumahan Rp 37,75 juta.

Tunjangan transportasi Rp 29,546 juta.

Tunjangan asuransi kesehatan Rp 16,325 juta.

Tunjangan hari tua Rp 8 juta.

“Besarnya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat 2

Adapun anggota Dewas KPK yaitu:

Gaji Rp 4,6 juta.

Tunjangan jabatan Rp 5,5 juta.

Tunjangan kehormatan Rp 2,31 juta.

Tunjangan perumahan Rp 34,9 juta.

Tunjangan transportasi Rp 27,330 juta.

Tunjangan asuransi kesehatan Rp 16,325 juta.

Tunjangan hari tua Rp 6,8 juta.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *