Beritamusi.co.id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin financial technology (fintech) pinjaman online (pinjol) baru.
Langkah ini dilakukan atas instruksi Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang digelar, Jumat (15/10/2021).
“OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai rapat.
“Dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” tuturnya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepada jajarannya, Presiden memerintahkan agar penyalahgunaan pinjol segera ditindak tegas.
Apalagi, lebih dari 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun fintech.
“Lebih dari 260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya,” ujar Johnny.
Johnny mengungkap, saat ini ada 107 pinjaman online legal yang telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK.
Sementara, selama 2018 hingga hari ini, ada 4.874 akun pinjaman online ilegal yang telah ditutup Kominfo.
Pada tahun 2021 saja, ada 1.856 akun pinjol yang ditutup. Akun-akun itu tersebar di website, Google PlayStore, YouTube, Facebook, Instagram, hingga file sharing.
Johnny memastikan pemerintah bakal mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjol ilegal atau atau yang tidak terdaftar.
Kominfo sendiri telah membentuk forum ekonomi digital yang setiap bulannya melakukan pertemuan guna membahas pengembangan, peningkatan dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi ekonomi digital, termasuk penanganan pinjol ilegal.
Selain moratroium izin dari OJK dan Kominfo, kata Johnny, Presiden juga menginstruksikan Kapolri untuk menindak pelaku penyalahgunaan pinjol. Penahanan, penindakan, dan proses hukum lainnya terkait persoalan pinjol akan ditangani oleh pihak kepolisian.
“Sekali lagi Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat,” kata Johnny.
“Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian RI akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjol tidak terdaftar,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, maraknya kasus pinjaman online yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah belakangan menjadi perhatian Presiden. (Kompas.com)