pemkab muba pemkab muba
Nasional

Jelang Pidato Istimewa MPR, Jokowi Ditagih Penyelesaian Kasus-kasus HAM Berat Masa Lalu

148
×

Jelang Pidato Istimewa MPR, Jokowi Ditagih Penyelesaian Kasus-kasus HAM Berat Masa Lalu

Sebarkan artikel ini
96896-jokowi
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Presiden Jokowi agar menegakkan kembali komitmen penanganan dan pemajuan hak asasi manusia pada pidato sidang tahunan MPR RI yang akan dilaksanakan pada Senin (16/8).

“Kami ingin Presiden menegaskan kembali komitmennya,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Secara khusus, Komnas HAM juga berharap agar Presiden menyampaikan titik terang penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu pada sidang tahunan MPR.

Percepatan penyelesaian pelanggaran 12 kasus HAM berat masa lalu, perlu ditegaskan Presiden sebagai bentuk keseriusan pemerintah menyelesaikannya.

Selain itu, Indonesia yang akan genap berusia 76 tahun pada tanggal 17 Agustus 2021 diharapkan bisa lebih toleran sehingga kasus-kasus intoleran tidak lagi terjadi di Tanah Air.

“Misalnya, larangan ibadah maupun larangan pendirian rumah ibadah kami harapkan diselesaikan dan tidak lagi terjadi,” ujar Beka.

Penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan HAM diharapkan tidak hanya di tingkat pemerintah pusat, tetapi berbagai kasus di daerah juga harus menjadi perhatian bersama.

Terakhir, Beka meminta agar Presiden membahas atau menyinggung masalah konflik agraria yang masih banyak terjadi di Indonesia hingga saat ini. Konflik yang terjadi berkaitan erat dengan sejumlah pembangunan infrastruktur.

Sebagai contoh kasus pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung. Dalam kasus itu, Komnas HAM menerima pengaduan dari Paguyuban Margawangi Estate Cijawaru atas dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan serta permukiman warga.

Komnas HAM mengingatkan agar segala bentuk pembangunan infrastruktur di Indonesia jangan sampai melanggar HAM setiap warga negara. (Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *