pemkab muba pemkab muba
Lahat

Jawab Pandangan Fraksi Dewan Ini Kata PJ Bupati Lahat Terkait Empat Kepala Dinas Dinonaktifkan

218
×

Jawab Pandangan Fraksi Dewan Ini Kata PJ Bupati Lahat Terkait Empat Kepala Dinas Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Lahat -Pj Bupati Lahat, Imam Pasli SSTP MSi, menjawab pernyataan sejumlah fraksi DPRD Lahat terkait persoalan empat kepala Dinas yang dinonaktifkan sementara, dalam rapat paripurna XV masa persidangan ketiga tahun sidang 2024, Rabu (21/8/2024).

Disampaikan Imam, saat menjawab pandangan fraksi di DPRD Lahat, Kamis (22/8/2024) mengenai pencabutan SK Plh itu, dirinya berkomitmen akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut.

“Saat ini kami masih menunggu arahan, atau izin tertulis dari Mendagri terkait 4 kepala OPD yang di non jobkan itu,” sampai Imam Pasli, Kamis (22/8/2024).

Dalam surat rekomendasi KASN yang ditandatangi oleh Ketua KASN, Agus Prasmusinto, Senin (5/8/2024) lalu berisi, KASN telah menerima laporan pengaduan, juga telah melakukan
analisis dokumen, klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para pihak terkait dugaan pelanggaran Sistem Merit, yakni adanya pemberhentian sementara beberapa pejabat administrasi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pemberhentian sementara itu dilakukan kepada Kepala Dinas PU PR, Mirza Azhari. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Limra Naufan. Kepala Dinas Kesehatan, Taufiq M Putra. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Niel Aldrin. Terakhir, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lahat, Ananta.

Dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan kepada Pj Bupati Lahat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024 dan mengembalikan empat PPT Pratama, satu pejabat administrator pada jabatan semula. Lalu, apabila terdapat PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, maka dapat dilakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan, sejak yang bersangkutan diperiksa oleh Tim Pemeriksa.

Sementara, anggota DPRD Lahat dari Partai Gerindra, Nopran Marjani menyebut, surat rekomendasi KASN terkait pengembalian kembali jabatan kepada empat kepala OPD tersebut, memang sudah ada. Pihak DPRD Lahat pun sudah bersurat, memberikan saran ke pihak eksekutif (PJ Bupati Lahat) untuk menindaklanjutinya.

“Soal PLH, DPRD sudar bersurat, tapi prinsipnya menyampaikan saran. Eksekusinya, tetap pihak eksekutif. Mungkin Pj Bupati Lahat punya alasan sendiri, kenapa belum mengembalikan kembali jabatan itu ke kepala OPD sebelumnya,” sampai Nopran. Sfr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *