pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Jatanras Polda Sumsel Gagalkan Penjualan Motor Bodong Antar Provinsi

135
×

Jatanras Polda Sumsel Gagalkan Penjualan Motor Bodong Antar Provinsi

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang l Komplotan jual beli motor hasil kejahatan antar Provinsi berhasil diringkus Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, saat akan mengantarkan ke pemesan.

Selain itu, ikut juga diamankan 38 motor berbagai jenis dan merk berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa dan dua Truk BG 8088 VV serta BG 8290 VA sebagai pengangkut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga. SIK didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS. Panjaitan mengatakan, sembilan orang yang diamankan oleh pihaknya terlibat dalam jaringan jual beli motor dari hasil kejahatan.

” Penangkapan pertama, Kamis (14/10/2021) pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Betung Sekayu Kabupaten Banyuasin yakni 18 unit motor, yang kedua, Jumat (15/10/2021) pukul 10.00 WIB di desa Meranjat Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan llir Sumatera Selatan yakni 20 unit motor, jadi total semuanya ada 38 unit motor yang berhasil diamankan,” ungkapnya, Rabu (27/10/2021).

Sembilan tersangka diamnakan di tempat yang berbeda di Sumsel dan Jawa Barat oleh tim Gabungan Unit l dan Unit lV subdit 3 Jatanras Ditreskrumum Polda Sumsel pimpinan Kanit lV Jatanras AKP. Nanang Supriatna.

“ Dari hasil penyelidikan polisi, motor dikirim dari Jawa Barat dan Jakarta menuju Lubuk Linggau Kabupaten Musi Rawas. Sembilan tersangka yang diamankan di tempat dan waktu yang berbeda mempunyai peran berbeda sebagai penampung atau pengumpul, penjual, pengirim dari Jawa Barat dan Jakarta serta pembeli dari Lubuk Linggau Sumatera Selatan,” bebernya.

Tersangka Sadar (47) asal OKU Timur dan Ari Andika (30) warga OKU Selatan sebagai sopir truk yang membawa motor dari Bandung tujuan Lubuk Linggau kabupaten Musi Rawas Sumsel. Dan, Dedi Kailani (46) asal Martapura OKU dan Burhan (45), Riki Ramadhon (35) dan Adlu Danu (33) warga Lubuk Linggau Musi Rawas sebagai pembeli atau pemesan.

Sedangkan tersangka Heron (50) dan Hendri (35) asal Kerawang Jawa Barat sebagai pengirim motor serta Alamsyah (51) asal Muara Kelingi sebagai penghubung yang antara pengirim dan pembeli.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Sadar salah satu sopir mengatakan, untuk biaya pengangkutan dari Bandung tujuan Lubuk Linggau, di janjikan upah Rp8 juta.

” Ya cuman baru dibayar 6 juta, sisanya 2 juta lagi, akan dibayar setelah tiba di Lubuk Linggau,” katanya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *