pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Jangan Tertipu Pupuk Non Subsidi Ilegal

82
×

Jangan Tertipu Pupuk Non Subsidi Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG-20210323-WA0036
pemkab muba

LAHAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, mengingatkan para petani agar teliti saat membeli pupuk non subsidi. Jangan sampai pupuk yang dibeli tersebut ilegal dan tidak jelas kegunaannya.

Hal itu seperti disamaikan Kepala Dinas Pertanian Otong Hariadi melalui Kabid PSP Herman Suyanto didampingi Kasi Pupuk Kasi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian, Surya Agustina SP MM mengatakan, pupuk yang beredar dipasaran harus memiliki izin resmi, kemudian ada logo SNI Kementrian Pertanian dan izin perdagangan. “Kalau tidak ada itu (izin, red) maka ilegal. Karena pupuk yang dijual harus jelas izinnya,”ungkapnya, Selasa (23/3/2021).

Di Kabupaten Lahat sendiri ada empat distributor resmi, sedangkan untuk perusahaan yang memproduksi juga jelas. Seperti untuk pupuk yang beredar di Kabupaten Lahat, jenis pupuk urea dari Pusri, lalu NPK dari Petrokimia Gersik dan Pusri, kemudian SP36 dari Petrokimia Gersik, pupuk ZA dari Petrokimia Gersik.

“Harga pupuk non subsidi biasanya juga sudah jelas,”ujarnya.

Petani juga disarankan untuk mengunakan pupuk subsidi atau sistem pertanian organik, karena untuk harga pupuk subsidi selisihnya mencapai 70 persen.

“Biasanya warga yang membeli pupuk non subsidi ialah petani yang belum masuk dalam kelompok tani atau sudah memiliki kelompok tani, namun belum terdaftar di simluhtan sehingga tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi, jadi kita terus dorong petani untuk masuk ke sistem online Simluhtan,” sampainya. (sfr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *