Berita Daerah

Jajaran Polres Musirawas Bekuk Spesialis Pembobol Rumah

184
×

Jajaran Polres Musirawas Bekuk Spesialis Pembobol Rumah

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

MUSIRAWAS I Jajaran Polres Musirawas melalui anggota Polsek Rupit, berhasil membekuk seorang tersangka pembobol rumah, yakni FA, warga Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) hingga membuat korbannya, yakni Maria Ulpa mengalami kerugian berupa uang tunai Rp. 16 juta dan 10 bungkus rokok, Selasa (7/2).

Kapolsek Rupit, IPTU Ujang AR menjelaskan, penangkapan terduga pelaku, yakni FA dilakukan di rumah pelaku tanpa ada perlawanan dan langsung diamankan di Polsek Rupit.

“Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian tersebut dengan cara mencongkel pintu rumah dengan 2 orang temannya yang lain, inisial KA dan WI yang sekarang telah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Rupit,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Musirawas, membekuk tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Dusun Lesing, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas, Rabu (8/2) sekira pukul 09.00 WIB.

Tersangka yang diketahui bernama Edo Chandra (30), petani asal Dusun V Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri ini, dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ini, berdasarkan laporan polisi no LP/B-23/II/2017/SS/ResMura, tertanggal 06 Februari 2017.

“Aksi pencurian dilakukan Senin (6/2) lalu sekira pukul 12.30 WIB di RT 10, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti. Korbannya, yakni Hidayat yang mengalami kerugian, berupa sepeda motor Honda Beat Nopol BG 3743 GAA saat diparkirkannya dipinggir jalan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditafsir dengan uang sebesar Rp 15 juta,” ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrim Polres Musirawas, AKP Satria Dwi Dharma, Rabu (8/2).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku, usai petugas mendapatkan informasi atas keberadaan tersangka yang saat itu tengah berada di kediamannya.

“Tim Buser dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Bertu Haridyka. Saat diamankan, pelaku sedang duduk didalam rumah. Saat melakukan pengembangan,” jelasnya.

Bahkan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menyerang petugas. Sehingga, petugas memberikan tembakan ke pelaku untuk melumpuhkannya.

“Dari tersangka, berhasil diamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Verza tanpa Nopol (alat yg digunakan pelaku) dan 3 buah alat kunci T. Pelaku juga tercatat merupakan residivis tindak pidana, yakni kasus 351 tahun 2002 (vonis hukuman 8 bulan) dan kasus pencabulan anak dibawah umur tahun 2006 (vonis hukuman 10 tahun),” terang Satria.

Di tempat terpisah, Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Musirawas, juga turut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan Muhamad Johan alias Lilik (40), warga Desa V, Surodadi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas, Selasa (7/2) sekira pukul 16.15 WIB.

“Kita amankan dengan dasar laporan nomor : LP/A-19/II/2017/Sumsel/Res. Dari tersangka ini, petugas mengamankan satu klip plastik kecil yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seharga Rp. 300 ribu dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam,” jelas Kapolres Musirawas, AKBP Hari Brata Kasat Narkoba Polres Musirawas, AKP Forliamzons.

Penangkapan tersangka ini, karena diketahui sering melakukan transaksi narkoba dan dianggap meresahkan masyarakat.

“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Saat diinterogasi, didapat keterangan bahwa BB narkotika tersebut didapat dari Yan yang alamatnya di Kota Lubuklinggau,” kata Kasat.

Pihaknya pun sempat melakukan pengejaran terhadap Yan yang berdomisili di Kelurahan Simpang Priuk, Kota Lubuklinggau. Namun, tersangka berhasil melarikan diri lewat dapur.

“Tapi, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan alat bong siap pakai, pirex dan plastik-plastik klip. Kini seluruh barang bukti dan tersangka yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolres Musirawas,” ungkap Forliamzon. (Mulyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *