pemkab muba pemkab muba
Nasional

Izin Reklamasi dari Ahok Disebut Tak Melawan Hukum

127
×

Izin Reklamasi dari Ahok Disebut Tak Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini
reklamasi
pemkab muba pemkab muba
Izin Reklamasi dari Ahok Disebut Tak Melawan Hukum
Reklamasi, menurut Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Firdaus Ali, berguna untuk menutupi kekurangan Ruang Terbuka Hijau. (ANTARA/Agus Suparto)

JAKARTA I Pelaksanaan reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai Staf Khusus Bidang Air Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Firdaus Ali, tak melawan hukum meski saat ini proyek tersebut diputuskan dihentikan sementara oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta akibat ada sejumlah peraturan yang belum bisa jadi landasan.

Firdaus menyatakan, pemerintah Jakarta tak melawan hukum jika berpatokan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang kewenangan Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota. Berdasarkan UU tersebut, Jakarta berwenang menata ruang dan sumber daya alam di dalamnya.

“Izin reklamasi enggak melawan hukum karena sudah ada UU itu. Kalau Ahok (gubernur) sampai berani melanggar, berarti dia bunuh diri, orang musuhnya banyak,” ujar Firdaus di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4).

Menurut Firdaus, izin reklamasi dianggap melanggar hukum karena kerap dikaitkan dengan penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Persoalan reklamasi juga makin ramai karena bertepatan dengan rencana pencalonan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada 2017.

Jakarta, kata Firdaus, saat ini makin membutuhkan ruang untuk memudahkan warganya beraktivitas. Sebab dengan luas sekitar 662 kilometer persegi, Jakarta telah dipadati 13 juta jiwa. Ia lantas membandingkannya dengan Singapura yang memiliki luas 750 kilometer persegi, namun populasi warganya hanya 4,9 juta jiwa.

Penambahan lahan reklamasi, menurut Firdaus, juga bisa menjadi upaya untuk menutupi kekurangan Ruang Terbuka Hijau maupun Ruang Terbuka Biru –zona wajib dalam membentuk atmosfer ekologis– di ibu kota.

Meski demikian, Firdaus tak menampik reklamasi bisa merusak lingkungan. Namun, menurutnya, kerusakan hanya akan bersifat sementara, sama seperti pembangunan MRT (mass rapid transit) yang menimbulkan kemacetan.

“Tapi setelah itu kan ada ruang terbuka. Memang orang Jakarta ini butuh ruang baru, jadi reklamasi adalah kebutuhan,” ucap Firdaus.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengkritik reklamasi yang menurutnya telah bergeser menjadi berorientasi bisnis, yakni pembangunan properti, ketimbang lingkungan.

Politikus PAN itu meminta pemerintah tak lupa menyertakan masyarakat Teluk Jakarta dalam merumuskan kebijakan seputar reklamasi, sebab pada akhirnya warga sekitarlah, terutama para nelayan, yang bakal paling merasakan dampaknya. (CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *