KAYUAGUNG I Sebanyak 42 pondok pesantren (Ponpes) yang tersebar di Kabupaten OKI telah melakukan pemutahiran izin operasional. Sementara delapan Ponpes tidak diperpanjang lantaran belum mencukupi persyaratan.
Kepala Kemenag Kabupaten Oki, H M Arkan Nurwahidin MPdi melalui, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Muazni SAg MPdi, menjelaskan bahwa persyaratan pondok pesantren dilakukan pemutahiran izin operasional yakni harus memiliki santri mukim minimal 15 orang. Lalu ada Masjid, Mushollah, adanya Kiayi, rumah Kiayi, sarana pembelajaran, kajian kitab kuning dan kurikulum sekolah.
“Nah apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut maka izin operasionalnya tidak diperpanjang. Sebenarnya izin operasional ponpes kalau zaman dahulu tidak ada batas, tetapi sekarang izin operasional berlaku selama 5 tahun dan harus memenuhi persyaratan, jika tidak maka izin tidak diperpanjang.,” ucapnya.
Untuk sejumlah pesantren yang belum diperpanjang dapat melengkapi persyaratan terlebih dahulu. Sehingga kedepanya, ponpes tersebut bisa berkembang dan izin operasionalnya bisa diperpanjang.
“Untuk syarat yang belum dilengkapi diantaranya santri mukim. Bila tidak cukup syarat, maka lambat laun lama-lama ponpes tersebut akan tutup sendirinya,” ungkapnya.(Romi)












