pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

ITDA Basel Akan Segera Audit Investigasi Dugaan Tipikor di Disdikbud 2019

93
×

ITDA Basel Akan Segera Audit Investigasi Dugaan Tipikor di Disdikbud 2019

Sebarkan artikel ini
IMG-20200818-WA0004
pemkab muba

TOBOALI – Plt Kepala Inspektorat Daerah (ITDA) Bangka Selatan (Basel), PD Marpaung membenarkan adanya surat yang dilayangkan Satreskrim Polres ihwal penanganan perkara dugaan tipikor DAK TA 2019 di Disdikbud Kabupaten Basel.

Sesuai petunjuk dan surat perintah tugas dari Bupati Justiar Noer, ITDA selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan sesegera mungkin akan melaksanakan audit investigasi dalam kegiatan dana transfer tersebut.

Melalui rilis yang diterima wartawan, Senin (17/8) malam Marpaung mengatakan sesuai standar audit, audit investigasi bisa berjalan maksimal apabila mendapat dukungan dukungan dari para pihak terkait. Misalnya Dinas PUPRP kabupaten.

“Dukungan dari mereka ini untuk dapat membantu tim inspektorat berupa penugasan ahli atau konstruksi bangunan. Agar membantu tim audit melakukan pengukuran fisik bangunan atau pekerjaan rehab yang telah dilaksanakan,” ujarnya.

Selain itu, mereka dari Dinas PU bisa menghitung adanya pekerjaan lainnya yang juga dilaksanakan oleh pihak sekolah menggunakan DAK TA 2019 meskipun tanpa adanya RAB. Namun terpasang dan bermanfaat bagi sekolah.

“Selain para pihak yang terkait dengan pekerjaan DAK di sekolah, misalkan PA, PPK dan kepala sekolah, kami juga akan meminta konfirmasi atau keterangan dari fasilitator atau konsultan pengawas sesuai dengan kapasitas dan tanggungjawabnya,” terangnya.

Misal, konsultan pengawas tentu tugas dan fungsinya wajib melaksanakan pengawasan dan penyampaian progres laporan pelaksanaan pekerjaan swakelola di sekolah kepada PPK guna meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.

Mengingat dana yang dikeluarkan untuk jasa konsultansi bersumber dari anggaran DAK ini juga tidak sedikit. Biasanya, salah satu titik kritis penyebab terjadinya kerugian negara daerah adalah akibat penyalahgunaan wewenang.

“Biasa terjadi dalam proses pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi. Misalnya adalah peran konsultan pengawas tidak berjalan sebagaimana perjanjian kerja kontraknya, bahkan adanya overlapping atau tumpang tindih pengawasan,” lanjutnya.

Dia menerangkan, dengan ada overlapping pengawasan, tentu potensi risiko adalah terjadinya kesalahan/kekurangan volume pada beberapa pekerjaan yang diawasinya. Namun di sisi lain, pihaknya juga akan mencermati kondisi konflik kepentingan yang terjadi.

“Maksudnya adanya perangkapan tugas dan fungsi, misalkan konsultan pengawas justru ikut ambil bagian menjadi penyedia atau pemborong atau conflict of interest. Dan perlu kami sampaikan juga pola pelaksanaann DAK ini adalah swakelola,” ungkapnya.

Pekerjaan swakelola di sekolah tentunya membutuhkan bantuan pihak yang terkait, mengingat bahwa kepala sekolah bukanlah ahli fisik konstruksi bangunan. Jadi untuk kebutuhan bahan material bangunan dan tenaga kerja pembangunan harus di order ke penyedia kedua jasa.

“Kami sampaikan juga bahwa dalam LHP yang disampaikan oleh BPK RI perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada pemeriksaan LKPD TA 2019, terdapat empat sekolah yang menjadi objek atau sampel pemeriksaan tim BPK,” sebutnya.

Untuk itu diharapkan, pihak sekolah segera menyampaikan bukti SPJ atas seluruh pekerjaan fisik yang dilakukan namun belum dilaporkan dan setor ke kas daerah. Sebelum berakhirnya masa tindak lanjut, yaitu 60 hari sejak diterimanya LHP.

“Jadi kami sangat mengapresiasi polres yang telah memberikan kepercayaan untuk kesekian kalinya melakukan audit investigasi atau pemeriksaan khusus atas dugaan kerugian negara dalam kasus DAK fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2019,” pungkasnya. (Devi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *