pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

IRT di Bangka Barat Simpan Narkoba di Dalam BH

171
×

IRT di Bangka Barat Simpan Narkoba di Dalam BH

Sebarkan artikel ini
DI (Baju Orange) 32 Tahun warga Desa Simpang Ibul Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – ‘Sudah jatuh tertimpa tangga’ mungkin pepatah ini cocok untuk menggambarkan nasib DI 32 Tahun warga Desa Simpang Ibul Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat yang kesehariannya bekerja sebagai ibu rumah tangga.

Bagaimana tidak, DI yang mengalami kecelakaan tunggal diselamatkan oleh Anggota Polsek Tempilang yang saat itu sedang berpatroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Pasalnya, saat dibawa ke puskesmas yang bersangkutan ternyata menyimpan narkotika jenis sabu di dalam BH nya.

Kapolsek Tempilang Iptu A. Mukhlis, SH, SE menceritakan proses penangkapan DI ini berawal saat Anggota Polsek Tempilang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Tempilang.

Menurutnya, Tim Srigala Polsek Tempilang yang dipimpin Bripka Jhon Frengky, SH mendapati DI yang mengalami laka tunggal, kemudian tim memberikan pertolongan pertama dengan membawa korban ke Puskesmas Tempilang.

Pada saat Anggota Menanyakan identitas Korban, Korban Merasa Ketakutan hal ini membuat Tim Srigala curiga terhadap ekspresi DI sehingga tim langsung menggeledah Tas Korban.

Alhasil, ditemukan 2 (Dua) Pak Plastik Klip bening kosong, selanjutnya DI dibawa ke Mako Polsek Tempilang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan petugas dengan di dampingi ketua RT setempat diketahui DI membawa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang di simpan didalam BRA (BH) yang di pakai pada saat itu.

Katanya, Ketua RT setempat turut menyaksikan penggeledahan DI dan mengeluarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu yang disimpan di dalam BRA (BH), selanjutnya DI juga mengeluarkan 1(Satu) bungkus Kotak Rokok kosong yang di dalamnya berisikan 2 (Dua) Buah Plastik Klip  yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1(Satu) potongan sedotan plastik Warna Hijau yang berisikan 2 (Dua) Plastik Klip yang dalamnya berisikan butiran kristal bening dari Pengakuan DI Narkotika jenis sabu yang di bawanya adalah Milik Suaminya yang berinisial RE yang berada di Desa Tanjung Niur Kecamatan Tempilang.

Menurut keterangan DI dirinya hanya disuruh suaminya untuk mengambil dan mengantar Narkotika jenis Sabu tersebut kepada suaminya RE yang saat kejadian berada di Desa Tanjung Niur Kecamatan Tempilang, Bangka Barat.

Hasil dari pemeriksaan ditemukan barang bukti yang diamankan 4 (Empat) Bungkus Plastik Bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) Pak plastik Klip Bening kosong ukuran sedang, 1 (satu) Helai Plastik Klip Bening kosong ukuran besar, 1 (satu) potongan sedotan plastik warna Hijau, 1 (satu) bungkus kotak rokok Kosong Merk ESSE CHANGE DOUBLE, 1 (satu) Unit Hp merk REALMI warna Biru, 1 (satu) unit sepeda Motor merk HONDA VARIO warna Biru dengan Nopol BN 5833 NR.

Kemudian Iptu A. Mukhlis, SH, SE atas petunjuk Kapolres Bangka Barat AKBP. Catur Prasetiyo, S.I.K melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut. (Nanda)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *