- Pemerintah Indonesia menargetkan bisa menambah luasan kawasan konservasi perairan hingga seluas 800 ribu hektare pada 2021 ini. Tambahan target tersebut menjadi bagian dari komitmen Indonesia terhadap Aichi Target 11 dan Sustainable Development Goals (SDGs) 14.
- Saat ini, total luasan kawasan konservasi perairan nasional sudah mencapai 24,11 juta ha, dan diharapkan pada 2030 mendatang sudah bisa mencapai target 32,5 juta ha sesuai dengan komitmen yang sedang dijalankan
- Adapun, dari luas 24,11 juta ha, sebanyak 16,8 juta ha adalah hasil penetapan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), dan sebanyak 7,3 juta ha adalah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk kawasan konservasi pencadangan
- Dengan menjaga laut tetap berkelanjutan, sumber daya perikanan bersama biota laut di dalamnya diyakini akan tetap lestari. Pada akhirnya, perekonomian nasional juga akan tetap terjaga dengan baik, terutama yang berasal dari sektor kelautan dan perikanan
Perluasan kawasan konservasi perairan menjadi salah satu fokus yang sedang dikejar oleh Pemerintah Indonesia pada 2021 ini. Luasan lokasi kawasan konservasi tersebut diharapkan bisa melebihi total luasan sekarang yang sudah mencapai 24,11 juta hektare di seluruh Indonesia.
Pada tahun ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menetapkan target penambahan luasan kawasan konservasi perairan hingga mencapai 800 ribu ha. Target tersebut sejalan dengan komitmen dunia, yaitu Aichi Target 11 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 14.
Sesuai dengan komitmen tersebut, Indonesia diberikan kesempatan untuk menambah luasan kawasan konservasi perairan hingga mencapai total 32,5 juta ha pada 2030 yang akan datang. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu di Jakarta belum lama ini.
“Saat ini, Indonesia (sudah) memiliki 201 kawasan konservasi perairan dengan luas total mencapai 24,11 juta hektare,” jelas dia.
Total luasan tersebut, terdiri dari yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) seluas 16,8 juta ha dan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk kawasan konservasi pencadangan seluas 7,3 juta ha.
Menurut TB, kawasan perairan yang saat ini masih dalam status pencadangan, sebaiknya harus segera ditetapkan menjadi kawasan konservasi perairan yang baru. Setidaknya, paling lambat pada 2024 mendatang status tersebut sudah bisa ditetapkan oleh Menteri KP ataupun Pemerintah Daerah.
Dengan menjadi kawasan konservasi perairan, maka kawasan perairan yang saat ini statusnya masih dalam pencadangan tersebut diharapkan akan bisa segera memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
“Target KKP tidak hanya menetapkan, namun juga berupaya agar kawasan konservasi perairan terkelola dengan baik,” ucap dia.
TB menyebutkan, penambahan luasan kawasan konservasi perairan tak hanya memiliki fungsi perlindungan terhadap habitat alami saja. Lebih dari itu, kawasan konservasi perairan juga berfungsi dalam pemanfaatannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Terutama, masyarakat nelayan di sekitar kawasan konservasi,” tambah dia.
Konservasi
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) KKP Andi Rusandi pada kesempatan berbeda mengatakan bahwa saat ini terdapat 10 kawasan konservasi perairan nasional seluas 5,3 juta ha yang pengelolaannya dilakukan langsung oleh KKP.
Kemudian, ada juga 30 kawasan konservasi perairan yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan luas mencapai 4,6 juta ha. Serta, 161 kawasan konservasi perairan daerah yang dikelola Pemerintah Provinsi dengan luas mencapai 14,2 juta ha.
Andi Rusandi menambahkan, sebagai upaya mewujudkan pengelolaan yang baik, maka pihaknya akan memberikan insentif kepada Pemprov yang berhasil melakukan pengelolaan dengan baik kawasan konservasi daerah.
Selain syarat di atas, insentif akan diberikan jika Pemprov intensif melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong pengelolaan kawasan konservasi bisa dimasukkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Tak hanya itu, untuk meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi perairan dan sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan, KKP akan memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat penggerak konservasi (Kompak).
Nelayan tradisional menggunakan tangkul untuk menangkap ikan di Danau Dendam Tak Sudah. Foto: Muhammad Ikhsan/Mongabay Indonesia
Adapun, kelompok yang sudah mendapatkan bantuan karena ikut mengelola kawasan konservasi perairan, ada di Kabupaten Aceh Selatan (Aceh), Banyuwangi (Jawa Timur), Pandeglang (Banten), Maluku Tengah (Maluku), Sabu Raijua (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Padang (Sumatera Barat).
Kemudian, ada juga Kabupaten Kepulauan Anambas (Kepulauan Riau), Tanah Bumbu (Kalimantan Selatan), Bone (Sulawesi Selatan), dan Kepulauan Sula (Maluku Utara). Jumlah calon penerima dipastikan akan bertambah, karena pada 2021 akan ada 30 kelompok yang mendapatkan bantuan.
Di sisi lain, untuk mengembangkan potensi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan taman nasional dan kawasan konservasi perairan nasional, Pemerintah Indonesia sengaja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional tahun 2018-2025.
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono pada kesempatan berbeda menekankan pentingnya menyeimbangkan antara sisi ekonomi dan ekologi dalam menjalankan prinsip pembangunan nasional, terutama dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan.
“Keberlanjutan biota laut dan keberlanjutan bagi nelayan merupakan unsur yang sama penting dan perlu diutamakan,” jelas dia.
Menurut Sakti, dua sisi yang sudah disebutkan di atas, akan selalu mendukung setiap program kerja untuk sektor KP. Oleh karena itu, Pemerintah harus bisa bersikap adil dan berdiri di tengah antara sisi ekologi bersama ekonomi.
Dengan menjaga sisi ekologi, maka itu akan bisa menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir bersama sumber daya lautnya. Sementara, jika secara bersamaan dijaga sisi ekonominya, maka itu akan bisa memberikan peluang kesejahteraan bagi masyarakat.
Untuk itu, KKP menyiapkan peta jalan (roadmap) yang mengatur keberlanjutan untuk kelestarian ekologi dan juga mengembangkan perikanan budi daya untuk meningkatkan ekonomi. Dengan melaksanakan dua sisi tersebut, maka diharapkan akan berjalan secara beriringan.
Saintifik
Agar eksploitasi dan konservasi bisa terus berjalan dan ikut mendorong pengembangan sektor kelautan dan perikanan, KKP juga melakukan komunikasi dengan semua pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sektor KP. Termasuk, dengan organisasi non Pemerintah yang fokus pada isu KP.
Dalam menjalankan sisi ekonomi, KKP sudah memiliki tiga program terobosan untuk masa kerja 2021-2024. Salah satunya, adalah untuk mendongkrak pendapatan Negara bukan pajak (PNBP) dari subsektor perikanan tangkap yang ditargetkan bisa mencapai Rp12 triliun.
Agar program tersebut bisa berjalan, KKP akan menggunakan sistem konsesi berdasarkan zonasi penangkapan atau menarik PNBP dari hasil produksi, bukan lagi dari perizinan seperti yang berjalan selama ini.
Program terobosan ini, tujuannya bukan sebatas untuk meningkatkan pendapatan negara dari subsektor perikanan tangkap, tapi juga memastikan keberlanjutan ekosistem biota laut. Untuk itu, KKP menggunakan pendekatan ilmiah (saintifik) dalam menelurkan kebijakan pendukung program.
Untuk memulai prosesnya, saat ini KKP sedang melakukan perhitungan secara teknik dari data kenelayanan yang ada sekarang. Setelah itu, akan ditentukan apakah nantinya ditetapkan berdasarkan zonasi atau tidak, disesuaikan dengan hasil perhitungan yang memiliki implikasi yang panjang.
“Kemudian dihitung potensinya berdasarkan kajian dari Komnasjiskan (Komisi Nasional Pengkajian Sumber daya Ikan). Dari situ yang boleh diambil berapa. Ini saintifik pendekatannya,” papar dia.
Di antara pertimbangan KKP menggenjot PNBP, karena pendapatan negara dari perikanan tangkap selama ini hanya di kisaran ratusan milar rupiah. Angka tersebut sangat kecil bila dibandingkan dengan nilai ekonomi yang dihasilkan mencapai ratusan triliun rupiah.
Alasan lain, adalah Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sejalan dengan rencana pelaksanaan program terobosan tersebut, pihaknya akan lebih memperkuat sistem pengawasan di lautan. Baik melalui teknologi maupun secara manual oleh tim Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Tujuannya untuk memberantas praktik illegal fishing oleh kapal asing, sehingga sumber daya laut yang ada benar-benar untuk kesejahteraan nelayan Indonesia. Ini sedang dirancang semua tapi belum jadi keputusan,” pungkas dia. (Mongabay.co.id)