pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

Ini Poin Pelanggaran Pembangunan Pasar Cheng Ho 1 dan 2 Jakabaring

123
×

Ini Poin Pelanggaran Pembangunan Pasar Cheng Ho 1 dan 2 Jakabaring

Sebarkan artikel ini
IMG-20220512-WA0027
pemkab muba

PALEMBANG – Asisten II Pemkot Palembang, Ansori mengaku pihaknya akan kembali rapat bersama OPD terkait untuk membahas persoalan bangunan pasar Cheng Ho Jakabaring yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB.

“Sudah koordinasi dengan dinas terkait, seperti, Dinas PUPR, DPMPTSP, Bagian Pembangunan, Bagian Hukum, Satpol PP dan pihak terkait lainnya, Minggu depanlah sudah rapat,” kata Ansori, Kamis (12/5/2022).

Diketahui, berdasarkan laporan dari DPMPTSP yang ditandatangani Sekretaris DPMPTSP, tertanggal 12 April 2022 yang ditujukan kepada Walikota Palembang melalui, Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan.

Poin pertama berbunyi, Pasar Cheng Ho 1, IMB terdaftar di DPMPTSP, tanggal 8 Februari 2019, dan telah dikeluarkan rekomendasi oleh Dinas PUPR pada 26 Agustus 2019. Faktanya pembangunan kios berbeda dengan rencana yang dimohonkan dalam IMB bangunan kios sebanyak 31 unit melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang ada pada Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring.

Selanjutnya, pada poin kedua, Pasar Cheng Ho II, bangunan pasar berupa kios semi permanen, sesuai dengan keterangan Asnawi P Ratu yang merupakan penanggungjawab bangunan pasar, proses perizinan masih berproses di Dinas PUPR. Faktanya, kondisi pembangunan kios melanggar GSB kurang lebih 6,5 meter menurut petugas ukur dari dinas PUPR.

Poin ketiga surat tersebut, Pasar atas nama Bapak Irawan, sudah memiliki IMB, namun fakta lapangan, bangunan lapak/kios melanggar GSB lebih kurang 2 meter.

Seusai Perda Kota Palembang, Nomor 1 Tahun 2017, tentang bangunan gedung, dalam salah satu pasal berbunyi, setiap bangunan wajib miliki IMB, apabila tidak bisa melengkapi IMB maka bisa dilakukan pembongkaran. (Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *