Kementrian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir bersama Pemda OKI, Baznas, Dewan Masjid Indonesia, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, MUI dan sejumlah ormas Islam menggelar rapat koordinasi, menentukan besaran kadar zakat fitrah 2023 M/1444 H.
“Hasil rapat koordinasi menetapkan jumlah atau takarannya sebesar 2.5 Kilogram berupa makanan pokok atau beras sedangkan zakat fitra yang dibayar dengan uang sebesar Rp.30 ribu untuk satu jiwa,” kata Kepala Kemenag OKI Subrata didampingi Kasubag TU H Muazni dan Penyelenggara Zakat Wakaf Supriadi, Selasa (4/3).
Sambungnya, disepakati bahwa pengumpulan zakat fitrah melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) maupun pengurus masjid.
“Kepada pengurus UPZ dan pengurus masjid agar dapat mengimbau masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah mengutamakan dengan beras,” jelasnya.
Dikatakan Ismid, kesepakatan ini dikeluarkan merupakan harga ideal sekaligus untuk memberikan kepastian di masyarakat.
“Diharapkan masyarakat dapat mensegerakan untuk menunaikan zakat fitrah sehingga penyalurannya dapat lebih optimal dilaksanakan, sehingga dirasakan manfaatnya bagi warga yang membutuhkan,” ucapnya.