pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Ekonomi & Bisnis

Ini Alasan Cassandra Angelie Mau Jual Diri

169
×

Ini Alasan Cassandra Angelie Mau Jual Diri

Sebarkan artikel ini
49719-gaya-cassandra-angelie
pemkab muba

Beritamusi.co.id | Polisi membeberkan alasan Cassandra Angelie mau melayani hidung belang. Motif keuangan jadi pertimbangan utama perempuan 23 tahun ini.

“Dari hasil pemeriksaan, alasannya karena kebutuhan ekonomi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat menggelar konfrensi pers penangkapan Cassandra Angelie di kantornya, Jumat (31/12/2021).

Ini Alasan Cassandra Angelie Mau Jual Diri
Kepolisian menunjukkan foto Aktris Cassandra Angelie saat rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

Keterlibatan Cassandra Angelie dalam jaringan prostitusi online diungkap Polda Metro Jaya. Untuk sekali kencan, bintang sinetron Ikatan Cinta ini memasang tarif Rp 30 juta.

 “Dia baru lima kali kencan,” kata Zulpan.

Cassandra Angelie ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktek prostitusi online di lokasi tersebut.

Saat ditangkap, Cassandra sudah dalam posisi siap melayani tamu kencan. Tak ada lagi kain yang menempel dalam tubuh Cassandra ketika polisi masuk ke kamar hotel tempatnya bercinta.

Dari hasil penangkapan Cassandra, polisi mengamankan satu unit bra hitam, satu unit celana dalam hitam, empat unit telepon genggam, dan sebuah kartu ATM. Yang mana pakaian dalam, kartu ATM dan satu telepon genggam diduga kuat milik Cassandra.

Selain Cassandra Angelie, polisi juga mengamankan tiga lelaki yang merupakan muncikari. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan prostitusi online.

Ini Alasan Cassandra Angelie Mau Jual Diri
Cassandra Angelie. [Instagram/cassangelie]

Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dan tiga muncikari dijerat Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP.

Namun berbeda dari tiga muncikari, Cassandra Angelie tidak ikut diperkenalkan sebagai tersangka saat giat rilis berlangsung. (Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *