pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Ingin Jadi PJS Kades di Wilayah Kecamatan PeTir Rp 7 juta

75
×

Ingin Jadi PJS Kades di Wilayah Kecamatan PeTir Rp 7 juta

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

KAYUAGUNG I Bagi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Pedamaran Timur yang ingin menjadi PJS Kades diminta mempersiapkan sejumlah dana oleh oknum Camat Pedamaran Timur (Petir). Tak tanggung-tanggung dana yang diminta mencapai Rp 7juta rupiah hanya untuk jabatan Pjs Kades yang hanya sementara.

Hal ini terkuak dari pengakuan warga Desa Gading Raja yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, Camat Pedamaran Timur yang diketahui bernama,  Yasmi Amar SIp memanfaatkan situasi di desa tersebut untuk meraup keuntungan dengan meminta sejumlah uang jika ingin menjabat sebagai pejabat sementara (Pjs) di Desa Gading Raja (SP2).

Ia menceritakan, sebelumnya masyarakat telah mengajukan agar Pjs kades dijabat oleh pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di Desa Gading Raja. Tetapi, masyarakat desa setempat terkejut dengan jawaban yang dikatakan Camat Yasmin. “Siapa saja boleh menjabat Pjs kades, asalkan membayar uang sejumlah Rp 7 juta,” ungkapnya menirukan perkataan camat.

Mendapat jawaban tersebut warga langsung menolak dan akhirnya camat memutuskan Pjs kades dipegang oleh staf kecamatan Pedamaran Timur, karena tidak ada seorangpun warga masyarakat yang mengajukan nama PNS di desa setempat.

Hal serupa juga terjadi di Desa Panca Warna Kecematan Pedamaran Timur pasalnya, Sekretaris Desa Panca Warna diduga sanggup memberikan uang sebesar Rp 7 juta untuk menjadi Pjs kades di desa tersebut. “Sama seperti di Desa Gading Raja, di Desa Panca Warna juga dipinta uang sebesar Rp 7 juta dan permintaan tersebut dipenuhi oleh Sekretaris Desa Panca Warna,” ungkap sumber lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Pedamaran Timur, Yasmi Amar SIp ketika dikonfirmasi menyangkal tudingan dari masyarakat tersebut. Menurutnya hal tersebut merupakan isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Hal tersebut tidak benar adanya, karena Pjs kades itu pengajuannya dari badan pemusyawaraan desa (BPD) terlebih dahulu, bukan saya yang langsung memutuskan,” ungkapnya. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *