pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

IM Bantah Lakukan Korupsi

78
×

IM Bantah Lakukan Korupsi

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

IM Bantah Lakukan Korupsi

MARTAPURA – Terkait pemberitaan penetapan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Martapura terhadap IM salah satu pejabat yang bekerja di Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) OKUT dibantah keras oleh IM. Menurut IM pemberitaan itu sangat memberatkan dirinya dan mencemarkan nama baik. Sebab selama ini dirinya baru dipanggil sekali sebagai saksi pada pertengahan Maret lalu. Mengenai kasus bantuan alat sadap perkebunan karet senilai Rp 4,919 miliar yang diduga menyelewengkan dan hingga merugikan uang negara sampai Rp1 miliar.

“Saya baru diperiksa menjadi saksi, kok hari ini ada berita penetapan dari Kejari Martapura menetapkan saya menjadi tersangka. Terus media juga tidak mengkonfirmasi lagi kepada saya terkait pernyataan Kejari Martapura tersebut ini sama saja berat sebelah dan saya sangat kecewa,” ungkap IM kemarin dirumahnya.

IM menjelaskan, itu semua kebijakan dari atasannya, dan dirinya hanya melaksanakan saja perintah dari atasannya tersebut adanya pengurangan alat bantu sadap karet kepada kelompok tani yang menerima bantuan. Artinya sama saja dirinya hanya dikambing hitamkan dan difitnah.

“Bantuan tersebut sebanyak 4000 paket untuk 125 kelompok tani, nah ada kebijakan dari atasan saya bahwa ada alat yang dikurangi, setiap kelompok tani dikurangi 3 sampai 5 paket. Bahkan ada kelompok tani tertentu yang dikurangi alat bantuan tersebut sampai 20 paket. Namun saat itu dirinya tidak tahu apa alasan atasannya memerintahkan adanya pengurangan. Karena saya hanya bawahan jadi saya turuti saja perintah atasan saya itu,” jelas IM.

Sebab lanjut IM, saat itu dirinya harus menyelesaikan program tersebut, karena dikejar oleh waktu. Saat tender sudah selesai program itu harus sudah kelar selama 60 hari kerja.

“Saya tidak tahu kalau kebijakan ini akan membawa ke ranah hukum, karena saya berfikir ini adalah perintah dari atasan saya. Dan saya tidak takut mengahadapi ini, sebab saksi-saksi banyak yang mengetahui kalau kebijakan ini memang dari perintah atasan, bukan inisiatif saya sendiri. Bahkan saya menyimpan surat-surat mengenai adanya perintah pengurangan alat bantu dan bila hal ini akan sampai ke ranah hukum saya akan beberkan semua kebenaran kasus ini,” bebernya.

Dikatakan, pada tanggal 24 Maret lalu, semua kepala UPTD dan Ketua Kelompok Tani dikumpulkan di ruangan atasannya, untuk mendengarkan arahan dari atasannya mengenai pengakuan kepada Kejari Martapura agar mengakui bahwa paket tersebut diterima dengan penuh oleh kelompok tani.

“Kenyataannya sudah banyak pengurangan, dari situlah saya mulai curiga apa tujuan Kadin memaksa mereka untuk mengakui menerima penuh alat bantuan tersebut. Ternyata benar dugaan saya, saya dijadikan kambing hitam,” jelasnya.

Dari bukti-bukti ini jelas semua ini adalah kedzoliman dan pencemaran nama baik, dirinya siap menghadapi masalahnya, karena IM merasa tidak bersalah sama sekali.

“Demi Allah dan demi isteri serta anak saya, bahwa saya tidak memakan sepersenpun uang itu, lihatlah keadaan rumah saya tidak ada yang istimewa, kalau saya sudah korupsi tentunya saya tidak akan tinggal dirumah KPR yang sederhana ini,” ujarnya.

Sementara dari keterangan salah satu pegawai yang tidak mau disebutkan namanya yang sempat diwawancari melalui phone cell, membenarkan kalau kebijakan tersebut memang perintah dari atasannya.

“Saya siap menjadi saksi kalau itu memang kebijakan dari atasan, apabila nanti saya diperlukan untuk menjadi saksi dikejaksaan. Saya akan beberkan semua, kasihan dengan IM yang tidak memakan uang haram itu tapi jadi tersengka,” jelasnya singkat.

Sementara salah satu Kades yang berinisial S membenarkan juga bahwa dirinya pernah menjadi pendamping UPTD dan Ketua Kelompok Tani pada saat melakukan pertemuan di Dishutbun untuk bertemu dengan Kadin. Dalam pertemuan itu mereka para UPTD dan Ketua Kelompok Tani diarahkan agar memberikan keterangan kepada Kejari Martapura mengakui mereka menerima paket penuh tanpa adanya pengurangan.

“Ia benar saya pernah menjadi pendamping mereka, namun saya tidak tahu apa tujuan dari arahan tersebut, sekarang saya mengerti setelah membaca di salah satu media kalau hal tersebut mengenai adanya dugaan kerugian negara. Bila nanti saya diperlukan menjadi saksi saya siap memberikan keterangan yang benar,” pungkasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura, Suhartoyo saat dikonfirmasi terkait pernyataan dimedia bahwa IM sudah menjadi tersengka Suhartoyo membenarkan. Namun IM belum diperiksa menjadi tersangka.  “Ini baru penetapan saja, IM belum diperiksa menjadi tersangka, kami masih mencari saksi-saksi yang lain,” jelasnya.

Terkait adanya hak jawab oleh IM yang merasa IM difitnah dan pencemaran naman baik, Suhartoyo menanaggapinya dengan bijak. Menurutnya hal itu adalah hak setiap orang untuk mengklarifikasi pemberitaan.

“Ya silahkan saja IM memberikan jawaban kepada media, yang jelas kita tidak ada maksud untuk mencemarkan nama baik, ini sesuai temuan kami dilapangan,” katanya.

Suhartoyo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan terhitung sejak 17 Maret 2015 setelah Kejari melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan keterangan saksi serta alat bukti yang ada.

Untuk diketahui sebelumnya adanya pemberitaan dimedia tentang adanya penetapan IM menjadi tersangka dalam kasus penggelapan dana yang terjadi tahun 2013 lalu melalui APBD OKUT tahun 2013 memberikan bantuan alat sadap perkebunan kepada 125 kelompok tani yang beranggotakan 4.000 lebih petani.

“Nilai proyeknya mencapai Rp 4,919 miliar, tapi untuk kerugian negara untuk sementara sekitar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. Tidak menutup kemungkinan jumlahkerugian negara akan terus bertambah karena kita masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan seluruh saksi yang terlibat,” ujar Kajari saat dikonfirmasi kemarin.

Dikatakan Kajari, tersangka IM dalam kasus ini menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga menjabat sebagai salah satu Kabid di Dinas OKUT. “Untuk itu seluruh Ketua Kelompok Tani akan kita mintai keterangan termasuk anggotanya. Disamping itu untuk UPTD Kecamatannya juga akan kita minta keterangan,” ungkapnya.

Dimana dari 19 UPTD yang ada, 16 UPTD sudah kita mintai keterangan, sementara 2 UPTD lagi sudah pensiun dan 1 Kepala UPTD lagi sudah meninggal dunia. “Intinya semua yang terlibat akan kita periksa termasuk panitia pengadaan,” jelasnya.

Sementara ketika ditanya kemungkinan adanya tersangka lain termasuk pejabat yang lebih tinggi, dengan tegas Kajari menyatakan, kemungkinan untuk bertambahnya tersangka lain bisa terjadi. Sejauh ini menurut Kajari pihaknya juga sudah memintai keterangan Kepala Dinas.

“Kita tidak gegabah dalam menetapkan tersangka, namun jika berdasarkan minimal 2 alat bukti terpenuhi dan kita sudah turun ke lapangan, kita pun tidak segan-segan untuk menetapkannya sebagai tersangka. Untuk Kepala Dinasnya sudah kita panggil dan dimintai keterangan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Selain itu kita juga masih terus maraton melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.(bde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *