“Ya kami minta kepada pemerintah agar Pemilih yang sekarang berada di kabupaten Muratara ke Muba,”kata ketua IKSS Muba, Suaidi A Rahman SE MM, kepada awak media, kemarin (14/2).
Menurut Suaidi, dalam pencocokan dan penelitian (coklit) pada pilkada serentak ini masyarakat di desa Sako Suban diperkirakan ada 6 tempat pemungutan suara (TPS). Tapi 3 TPS masuk wilayah kabupaten Muratara, di 3 TPS tersebut diperkirakan ada sekitar 1000 mata pilih.”Kami minta 1000 pilih ini dikembalikan ke Muba,”ujar dia.
Untuk itu pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar sampai dengan saat ini masih diperjuangkan.
Diharapkan nantinya pemilih akan dikembalikan Muba, karena Sampai dengan saat ini belum ada kekuatan
hukum tetap sehingga ada peluang ditinjau ulang. Suaidi yang didampingi Zaibun SH MH Bendahara IKSS dan Dodi Yuspika Sekretaris.
Selain itu, pihaknya juga meminta meminta pemerintah pusat, Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba untuk membatalkan permendagri nomor 76 dan mengembalikan permendagri nomor 50 tahun 2014.
Sementara itu, kepada Disdukcapil Kabupaten Muba, Hj Asmarani mengatakan bahwa sampai dengan saat ini belum tahu info tersebut, namun jika ada pemilih yang ada di Sako Suban masuk Muratara maka sangat di sayangkan.
“jika memang benar tentu nanti kita akan perjuangkan agar masyarakat kita kembali ke kita, Jumat (17/2) bersama dengan ketua DPRD Muba akan ke batang hari Leko,”tukasnya.(Ade)













