Agri Farming

Hutan dan Lahan Gambut Terbakar di Sumsel Kapan Dihijaukan?

144
Hutan dan Lahan Gambut Terbakar di Sumsel Kapan Dihijaukan?
Spanduk-dibentangkan-di-jembatan-di-Desa-Kuro-Pampangan-OKI-Sumsel.-Foto-Taufik-Wijaya

PALEMBANG I Kebakaran yang melanda Sumatera Selatan (Sumsel) pada 2015, menyebabkan ratusan ribu lahan konsensi dan kawasan konservasi rusak. Hingga saat ini, belum ada langkah konkrit yang dilakukan pemerintah terhadap lahan tersebut. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi konflik.

“Setahu saya, ada keinginan Presiden Jokowi untuk menghutankan kembali lahan gambut yang terbakar di Sumsel. Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkeinginan menyerahkan sebagian hutan untuk  dikelola masyarakat adat. Tapi, dua wacana tersebut belum menunjukkan tanda-tanda dilaksanakan oleh pemerintah,” kata Dr. Yenrizal, pakar lingkungan hidup dari UIN Raden Fatah, Senin (14/12/2015).

“Padahal musim kemarau diperkirakan akan berlangsung pada Februari atau Maret mendatang,” katanya.

Jika lahan tersebut tidak segera diurus pemerintah, baik menentukan pihak yang bertanggung jawab mengelolanya, dan melakukan penghijauan atau rehabilitasi, kemungkinan besar akan muncul dua persoalan yang akan dihadapi pemerintah ke depan.

Pertama, bukan tidak mungkin ada kelompok yang menggunakan masyarakat untuk menguasai lahan. Penguasaan lahan ini bukan untuk lahan kehidupan, tapi demi kepentingan yang lebih luas, misalnya menjadikannya sebagai lahan perkebunan. “Jika lahan ini sudah diklaim atau dikuasai sekelompok masyarakat, pemerintah pasti akan kewalahan mengambilnya kembali, sehingga konflik akan muncul.”

“Saya bukan tidak mendukung lahan untuk masyarakat, tapi harus ada penataan dan pengawasan yang jelas dilakukan pemerintah sehingga masyarakat tidak dijadikan alat oleh kelompok tertentu,” ujarnya.

Kedua, jika lahan terbakar tersebut tidak segera dihijaukan atau direhabilitasi, saat musim kemarau bukan tidak mungkin terbakar kembali. “Bahkan, kebakarannya jauh lebih hebat karena telah memiliki bahan bakar arang sisa kebakaran tahun ini yang belum dibersihkan,” ujarnya.

 

Kebijakan pengelolaan

Di sisi lain, Yenrizal menduga lambannya langkah pemerintah mengelola hutan dan lahan gambut yang terbakar di Sumsel yang luasnya sekitar 800 ribu hektare, karena keterbatasan anggaran. “Mungkin baru dianggarkan untuk 2016 nanti. Tapi, dua ancaman tersebut tidak mengenal waktu. Bisa saja bulan depan persoalan tersebut muncul. Reaksi masyarakat maupun alam sulit diprediksi.”

Oleh karena itu, pemerintah harus segera menentukan status hukum terhadap lahan tersebut. Apakah semua lahan tersebut akan dikuasai negara, dan tidak lagi dikuasai perusahaan, atau lahan tersebut sebagian diserahkan kembali ke perusahaan, sebagian diserahkan kepada masyarakat, dan sebagian dijadikan hutan.

“Jika pilihan pertama, dengan kemampuan yang ada pemerintah harus segera mengelolanya. Minimal membersihkan sisa kebakaran, seperti potongan arang di lokasi kebakaran. Jika pilihan kedua, artinya pemerintah mendapat dukungan dari masyarakat dan perusahaan untuk merehabilitasi atau menatanya.”

Yenrizal pun mengingatkan tujuan dari penataan hutan dan lahan gambut pada dasarnya menata lingkungan, termasuk mencegah kebakaran dan menata air, sehingga keberagaman hayati terjaga, menekan emisi karbon, dan menekan pemiskinan masyarakat di sekitar atau di dalam hutan dan lahan gambut.

“Tidak ada larangan memanfaatkannya untuk sumber ekonomi, sejauh tidak merusak lingkungan dan menyengsarakan masyarakat,” katanya.

Belum jelas hutan untuk masyarakat adat

Sampai saat ini, sebagian masyarakat adat tidak paham soal keinginan pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan hutan kepada mereka. “Apakah hutan tersebut adalah hutan adat kami yang sebelumnya dikuasai negara atau perusahaan? Atau hutan tersebut di luar hutan adat milik kami?” kata Helendra, pemuda adat marga Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Senin (14/12/2015).

“Pemerintah harus  segera menentukan hal tersebut, sehingga kami tidak banyak menduga. Selain itu, jika pengelolaan hutan tersebut diserahkan kepada kami, apa yang kami dapatkan, apakah hutan tersebut benar-benar milik kami atau hanya diititipkan, termasuk pula adanya jaminan ke depan hutan tersebut tidak akan diganggu oleh siapa pun. Yang lebih penting lagi, jika hutan tersebut sudah rusak akibat aktivitas perkebunan atau pertambangan, rehabilitasinya dilakukan oleh kami atau ada bantuan dari pemerintah dan pihak lain. Jika kami sendiri yang melakukan rehabilitasi tentunya tidak adil.”

Helendra berharap, pemerintah harus jelas menjalankan program pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut, “Jangan sampai karena kami berada di depan dan diserahkan mengelola hutan, jika terjadi kebakaran kami yang  disalahkan.”

Pemerintah harus mengontrol perilaku perusahaan dalam mengelola lahan, termasuk pula selektif terhadap jenis tanaman yang tidak merusak atau menurunkan kualitas lahan. “Sebab, kebakaran hutan dan lahan gambut bukan semata kemarau dan adanya orang yang membakar, tapi dikarenakan kualitas hutan dan lahan gambut yang tidak baik sehingga gampang terbakar,” ujarnya. (Taufik Wijaya)

Exit mobile version