pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Hoax atau Fakta Beberapa TPS Dapil II Banyuasin Tunda Pencoblosan

28
×

Hoax atau Fakta Beberapa TPS Dapil II Banyuasin Tunda Pencoblosan

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Hoax atau Fakta Beberapa TPS Dapil II Banyuasin Tunda Pencoblosan Beredar kabar di beberapa TPS di Dapil II kabupaten Banyuasin hari ini terpaksa menunda pencoblosan untuk pemilihan calon DPRD Kabupaten. Hal ini di sebabkan karena tertukarnya surat suara yang seharusnya surat suara calon legislatif dapil II namun di surat suara terterah caleg dapil I.

Sudarman Kepala Desa Sidomulyo kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin mengatakan di TPSnya ada 3 TPS yang terpaksa menunda pencoblosan Karen tertukarnya surat suara tersebut.

” Untuk desa kita ada tiga TPS yakni TPS 09,10, dan 11. Untuk sementara terpaksa warga hanya mencoblos empat surat suara yakni DPD, DPR-RI , DPR provinsi dan Presiden,” terangnya kepada wartawan Rabu (17/4 ).

 Sementara itu di dua Desa Kecamatan Pulau Rimau yaitu Desa Sumber Mukti dan Desa Rawa Banda melakukan hal yang sama menunda pencoblosan yang di sebabkan tertukarnya surat suara.

“Ya saya mendapat laporan dari para saksi parpol kita bahwa di dua desa tersebut terpaksa di tunda sementara waktu, karena adanya insiden tertukarnya surat suara” ujar Heri Sumardi Sekrataris salah satu parpol. Berita ini diterbitkan di http://www.oganpost.com/2019/04/beberapa-tps-di-banyuasin-dapil-ii-stop.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter

Benarkah Informasi Tersebut ?

Bedasarkan hasil penelusuran tim beritamusi.co.id bahwa benar ada kesalahan cetak surat suara DPRD Kabupaten di Dapil 2 Banyuasin yang meliputi empat kecamatan adalah kecamatan Pulau Rimau, Betung, Tungkal Ilir, dan Suak Tape.

KPU Provinsi Sumsel memutuskan untuk menunda pemilihan DPRD Kabupaten Banyuasin Dapil 2 dan akan dilakukan pemilihan susulan.

Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana saat melakukan jumpa pers di kantor KPU Sumsel mengatakan, pihaknya sudah melakukan Koordinasi dengan KPU RI untuk melakukan cetak ulang surat suara di dapil 2 banyuasin. “Kejadian itu benar adanya dan murni karena kesalahan cetak, hanya untuk DPRD Kabupaten Banyuasinnya dan akan dilakukan pemungutan suara susulan,”ujarnya. (17/4/2019).

Kesimpulan

Mengenai pemberitaan yang dimuat oleh media Oganpost.com yang berkantor di Kabupaten OKI, Sumsel ini Benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *