pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Hilang 4 Hari, Siswi SMA Dicabuli dan Disetubuhi Berulang Kali di Berbagai Tempat

46
×

Hilang 4 Hari, Siswi SMA Dicabuli dan Disetubuhi Berulang Kali di Berbagai Tempat

Sebarkan artikel ini
muaradua
pemkab muba

Beritamusi.co.id | Seorang pemuda di OKU Selatan, Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena nekat membawa kabur siswi kelas 1 SMA dan menyetubuhinya berulang kali di berbagai tempat. Kepada petugas, pria ini mengaku sengaja melakukannya untuk meluluhkan hati orangtua korban yang tidak merestuinya.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini bermula dari laporan orangtua korban yang tidak terima perlakuan bejat pemuda itu, 3 Desember lalu.

Dimana seorang anak yang masih duduk di kelas satu di salah satu SMA di Kabupaten OKU Selatan disetubuhi berkali-kali oleh seorang pemuda yang hanya bekerja serabutan.

Orangtua korban menyebutkan, anaknya yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas 1 itu, sudah empat hari tidak pulang ke rumah setelah pergi bersama tersangka. Mengetahui hal itu, orangtua korban bersama warga dan aparat desa setempat kemudian melakuka pencarian. Hingga akhirnya, korban ditemukan berada di sebuah gudang kosong bersama tersangka, Senin (14/12/2020).

Berdasarkan hasil pemerinksaan pelaku mengaku telah delapan kali melakukan persetubuhan dengan korban,baik saat membawa korban kabur, dari rumah, maupun pada waktu sebelum-sebelumnya di berbagai tempat.

Pelaku juga mengaku, nekat melakukan perbuatan itu lantaran ingin melanjutkan hubungannya itu ke jenjang pernikahan dengan korban. Namun karena hubungan asmara yang telah terjalin selama empat bulan karena tidak direstui orang tua korban, maka tersangka membawanya kabur dari rumah selama 4 hari.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico menyebutkan, tersangka mengakui, persetubuhan yang dilakukannya bersama korban atas dasar cinta dan sudah dilakukan berkali-kali. Tersangka juga mengakui pacarnya itu masih duduk di bangku SMA kelas satu,

“Dengan membawa kabur korban, besar harapan tersangka kedua orangtua korban luluh dan menyetujui hubungan mereka yang seterusnya dilanjutkan ke jenjang pernikahan,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (sumsel.inews.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *