pemkab muba pemkab muba
Palembang

Harga kios Pasar 16 Ilir  Rp 180 juta diangsur selama 25 tahun

22
×

Harga kios Pasar 16 Ilir  Rp 180 juta diangsur selama 25 tahun

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Polemik Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang terkait pemgelolaan baru PT BCR yang saat ini dalam tahap revitalisasi kian memyurut.

Ketegangam pedagang akan penempatan di kios pasar tertua di Kota Palembang mulai menemukan titik temu, Selasa (1/10/2024) saat rapat lanjutan terkait revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang antara pedagang dengan Forkompinda Palembang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Abdul Rauf Darmenta menegaskan, pemgerjaan revitalisasi pembamguman Pasar 16 Ilir akan terus berjalan dan harus mendapat dukungan semua pihak

“Untuk  pengelolaan baru ini harus ditaati dan dilaksanakan, revitalisasi ini kita dukung bersama,” tegasnya.

Ditegaskannya, keinginan pedagang untuk menawar harga sewa kios sesuai dengan keinginan pedagang dinilai tidak realistis yakni Rp 60 juta yang diangsur selama 25 tahun lamanya.

“Harga yang ditawarkan sudah sangat realistis dengan fasilitas yang akan diberikan usai revitalisasi.Harga yang ditawarkan oleh pedagang Rp60 juta per kios itu tidak realistis untuk diangsur selama 25 tahun dengan fasilitas yang diharapkan tidak bisa dipenuhi, kita tetap harga mulai Rp180 juta dengan angsuran selama 25 tahun ini sangat realistis, perharinya pedagang hanya membayar tidak lebih dari Rp20 ribu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Palembang Zamili mengatakan, setelah Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 461 atas nama PT Prabu Makmur habis pada 2016, maka segala hal yang melekat di dalamnya termasuk SHMSRS juga lepas.

“Selain itu, antara Pemkot Palembang dan Perumda Pasar menunjukan PT BCR untuk pengelolaan, ini harus ditaati dan dilaksanakan, revitalisasi ini kita dukung bersama,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *