Ogan Ilir – Ketua DPRD Ogan Ilir, H Edwin Cahya Putra meminta kepada ribuan honorer Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama pada tahun 2024 tidak berkecil hati dan diminta bersabar.
Ketua DPC Gerindra Kabupaten OI ini mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mencari solusi terbaik bagi para honorer tersebut.
“KemenPAN-RB meminta kepada seluruh honorer di Indonesia, termasuk di Ogan Ilir, untuk bersabar. Masih ada harapan. Yang belum lulus PPPK di tahap pertama, secara otomatis menjadi PPPK paruh waktu dan mendapatkan hak untuk tetap bekerja di instansi asal mereka bekerja,” kata Edwin, Rabu (29/1/2025).
Dijelaskan nya, keputusan terkait PPPK paruh waktu ini tertuang dalam Keputusan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CASN tetap akan diangkat menjadi ASN sebagai PPPK paruh waktu bagi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
“Keputusan ini juga mengatur tentang pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu yang diatur melalui Surat Menteri PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024,” jelas Edwin.
Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 2.378 peserta seleksi PPPK di Ogan Ilir dan yang lulus seleksi administrasi sebanyak 2.349 peserta.
Dari jumlah yang lulus seleksi administrasi, sebanyak 982 peserta lulus seleksi PPPK tahap pertama atau persentasenya mencapai 41 persen.
“Masih ada 59 persen dari total 2.349 peserta lulus tes administrasi atau angkanya sebanyak 1.367 yang masuk kategori PPPK paruh waktu. Dan mereka semua ini masuk daftar tunggu,” katanya.
Mereka yang akan menjadi PPPK paruh waktu masih berpeluang besar menjadi PPPK penuh waktu dengan catatan tetap bekerja dan meningkatkan kualitas kinerja dalam jangka waktu satu tahun serta adanya kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Edwin menambahkan, berdasarkan informasi dari KemenPAN-RB, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kebijakan ini dibarengi kebijakan lain, di antaranya jika semisal daerah hanya mampu membayar Rp 500 ribu per bulan, maka jam kerjanya dikurangi. Tapi bukan office hour, melainkan diatur pantas untuk honor Rp 500 ribu, sehingga tidak memberatkan PPPK paruh waktu tersebut,” pungkasnya.