pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

Hak Jawab PT Elnusa Petrofin atas Pemberitaan Mengenai PHK Sepihak Mantan Karyawannya

60
×

Hak Jawab PT Elnusa Petrofin atas Pemberitaan Mengenai PHK Sepihak Mantan Karyawannya

Sebarkan artikel ini
IMG-20201207-WA0018
pemkab muba

PALEMBANG | Keberatan atas artikel pemberitaan terkait PT Elnusa Petrofin (EPN) pada kanal media online beritamusi.co.id berjudul “Di-PHK Sepihak, Mantan Karyawan Vendor PT Elnusa Petrofin Ngadu ke Disnaker Palembang” pada Senin 7 Desember 2020. PT Elnusa Petrofin menyampaikan HAK JAWAB sebagai berikut.

Nomor: L9/551-M-EPN/2020-2140

Perihal hak jawab :

Terdapat beberapa informasi yang kurang tepat dan perlu kami luruskan sesuai dengan undang-undang Pers yang berlaku di Indonesia agar tidak terjadi kesalahan informasi pada pembaca.

  1. 4 Awak Mobil Tangki (AMT) yang namanya tercantum dalam pemberitaan (Ibroni Hadi, M. Yusuf P Harahap, Erich Okyatama P dan Bondan Leo Gustrada) adalah benar bahwa ybs pernah bekerja di PT. Alam Insan Fortuna selaku rekanan PT. Elnusa Petrofin.
  2. 4 orang tersebut berakhir hubungan kerjanya berdasarkan kontrak kerja dengan alasan sebagai berikut:
  • Ibroni Hadi: Pelanggaran Indisipliner (Mobil tangki mengalami insiden dan Ybs tidak diketahui ikut dalam pengantaran BBM tanpa keterangan jelas yang dapat dipertanggung jawabkan dimana sanksi nya adalah berakhirnya hubungan kerja;
  • Erich Okyatama: Terbukti secara sah menurut investigasi bahwa Ybs diduga melakukan pencurian BBM dimana sanksinya adalah berakhirnya hubungan kerja;
  • M. Yusuf P Harahap: Terbukti positif mengkonsumsi NAPZA melalui tes oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan pada 20-21 Oktober 2020;
  • Bondan Leo Gustrada: Lebih dari 5 hari berturut-turut tidak hadir bekerja dan telah dikirimkan surat panggilan sebanyak 2 (dua) kali. Sesuai aturan dikontrak kerja dan UU Ketenagakerjaan maka tindakan yang bersangkutan dikualifikasikan mengundurkan diri.
  1. Status dari ke 4 Pekerja tersebut merupakan Pekerja Kontrak sehingga tidak berhak atas pesangon dan hal tersebut telah tercantum dalam kontrak kerja yang berlaku.
  2. Secara berkala PT Elnusa Petrofin selalu mengadakan sosialisasi kepada seluruh pekerja mengenai larangan penggunaan NAPZA, larangan pencurian BBM serta kedisiplinan dan Integritas serta sanksi yang dikenakan bagi pekerja yang melanggar.
  3. Elnusa Petrofin juga memberikan reward bagi pekerja berprestasi termasuk Awak Mobil Tangki (AMT) seperti Perjalanan Ibadah sesuai Agama setahun sekali serta Beasiswa Anak Karyawan Berprestasi.
  4. Sejak awal kuartal 4 tahun 2019 Elnusa Petrofin telah memberlakukan 12 jam kerja maksimal bagi seluruh Awak Mobil Tangki termasuk AMT di Fuel Terminal Pertamina Kertapati Palembang.
  5. Elnusa Petrofin dalam setiap aktivitasnya selalu menjunjung tata kelola perusahaan yang baik serta menjunjung tinggi integritas setiap kegiatan operasionalnya termasuk menanamkan nilai-nilai kejujuran pekerja.

Melalui surat ini, kami berharap dapat disampaikan perbaikan informasi yang lebih akurat sesuai penjelasan di atas. Selain itu kami berharap bahwa Rekan Media dan Elnusa Petrofin terus dapat menjalin komunikasi baik dengan pemberitaan yang berimbang. Demikian disampaikan dan terima kasih atas kerjasama baiknya.

Hormat Kami,

Putiarsa B Wibowo

Corporate Communication Head.

PT. Elnusa Petrofin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *