pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Gunakan Narkoba Dilokasi Syuting Artis Ini Diamankan

60
×

Gunakan Narkoba Dilokasi Syuting Artis Ini Diamankan

Sebarkan artikel ini
Oknum Artis
pemkab muba
Gunakan Narkoba Dilokasi Syuting Artis Ini Diamankan
Artis pendatang baru berinisial DPA (20) ditangkap usai menggunakan narkoba jenis ganja di lokasi syuting sinetronnya oleh Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/1). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)

JAKARTA I Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang artis berinisial DPA (20) yang menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu, Rabu (6/1/2016) sore lalu.

DPA yang merupakan artis pendatang baru di dunia hiburan Indonesia ditangkap saat telah selesai menggunakan narkoba jenis ganja di lokasi syuting sinetron kemarin.

Ia diamankan anggota kepolisian ketika sedang berada di dalam mobil dan beristirahat dari syuting yang dilakukan di kawasan Ceger, Jakarta Timur.

“Petugas mengamankan ganja satu linting dengan berat 0,4 gram dari pintu bagian dalam sebelah kanan mobilnya. Setelah itu dilakukan tes urine dan hasilnya positif dia menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu,” kata Wakil Kapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).

Tak ada barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan saat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah mobil dan kediaman DPA kemarin. Namun, hasil tes urin menunjukkan bahwa kandungan zat ganja dan sabu terdapat di tubuh artis muda tersebut.

“Awalnya dilaporkan tersangka suka menggunakan narkoba di kawasan Kemang. Dia sudah menggunakan (narkoba) selama satu tahun. Alasannya untuk kesenangan pribadi saja,” ujar Surawan.

Menurut Surawan, DPA kerap membeli ganja dari pengedar seharga Rp50 ribu per linting. Ia biasa melakukan pemesanan untuk membeli narkoba melalui sambungan telepon.

Aparat kepolisian mengaku masih mengembangkan perkara tersebut untuk mencari siapa pengedar dibalik peredaran ganja dan sabu yang kerap dikonsumsi DPA.

“Dia baru mengungkap inisial (bandarnya). Sejauh ini DPA mengaku memakai barang sendirian. Ada kemungkinan kita lakukan rehabilitasi dan akan dibentuk tim assessment terpadu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DPA terancam mendapat hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai isi Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cnnindonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *