pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Gubernur Babel : Kita Tidak Bisa Menunggu Lama terkait Sungai Jelitik

61
×

Gubernur Babel : Kita Tidak Bisa Menunggu Lama terkait Sungai Jelitik

Sebarkan artikel ini
IMG-20211026-WA0032
pemkab muba

PANGKALPINANG – Permasalahan pengerukan alur Sungai Jelitik, Kabupaten Bangka yang melibatkan PT Pulomas Sentosa memasuki babak baru. Hal itu setelah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman menjalin komunikasi dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Ridwan Djamaluddin.

Komunikasi tersebut digelar dalam rapat pembahasan rencana pengangkutan dan penjualan mineral hasil normalisasi Sungai Jelitik, serta pembahasan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Pulomas Sentosa, yang dilaksanakan secara virtual, Senin (25/10/21).

Selain dihadiri oleh Gubernur Erzaldi Rosman, nampak hadir dalam pertemuan virtual tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel, diantaranya Kapolda, Danlanal, Kajati Babel, serta pihak dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementrian ESDM RI .

Gubernur Erzaldi berharap koordinasi yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov. Babel) dan Dirjen Minerba ini menjadi titik terang dalam menyelesaikan permasalahan yang tak kunjung usai selama belasan tahun, hingga menyebabkan terjadinya gesekan antara masyarakat nelayan dengan PT Pulomas Sentosa.

Disamping itu, Gubernur Erzaldi ingin memastikan diskresi yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu dengan menunjuk Primkopal (Primer Koperasi Angkatan Laut) sebagai pihak ketiga dari unsur TNI AL, untuk mengambil alih pengerukan alur muara Sungai Jelitik, dapat dibenarkan oleh Dirjen Minerba.

“Kita mencari kewenangan di siapa, mari kita cari. Kita tidak bisa menunggu terlalu lama lagi, dan segera harus kita tindaklanjuti. Yang menerbitkan IUP penjualan apakah kewenangan kami sebagai gubernur atau bukan,” ujar Gubernur Erzaldi.

Jika sudah diketahui siapa yang berwenang untuk mengeluarkan izin IUP penjualan, dengan begitu rencana pihaknya bersama Primkopal yang telah disepakati bisa secepatnya dimulai. Dari hasil penjualan pasir oleh Primkopal ini juga, menurut Gubernur Erzaldi yang akan menjadi modal bagi Primkopal dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

“Bagaimana kegiatan yang akan segera dilaksanakan ini bisa ditindaklanjuti dengan mengirim material ini untuk dimanfaaatkan. Artinya, ada bagian yang bisa dimanfaatkan Primkopal. Dengan begitu pasir ini bisa saja dijual, tapi perlu IUP penjualan, kalau kewenangan itu di gubernur, oke saya akan keluarkan,” ungkapnya.

“Karena Pak Dirjen, ini berhubungan dengan kelangsungan hidup nelayan. Dalam setahun mereka (nelayan) bisa mengalami kerusakan hingga 15 kapal, ketika mereka terlambat menghitung air pasang, akhirnya kandas, sehingga es cair. Kita harus bertindak cepat kasihan nelayan,” lanjutnya.

Sementara itu, Danlanal Babel Kolonel Laut (P) Fajar Hermawan, menegaskan kesiapan Primkopal TNI AL dalam mengemban tugas yang diinginkan Pemprov. Babel, untuk menyelesaikan permasalahan Sungai Jelitik. Pihaknya pun, kata Fajar, telah bekerja sama dengan berbagai _stakeholder_ yang berkompeten untuk memuluskan aktivitas pengerukan alur.

Sedangkan Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, membenarkan kondisi di Sungai Jelitik sebagaimana yang dilaporkan Gubernur Erzaldi. Untuk itu, pihaknya siap bekerja sama dengan nelayan untuk menahan diri, asalkan proses pengerukan alur sungai dapat segera teratasi.

“Kita bisa mengkondisikan agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis. Mari bersama berpikir solusi menyelesaikan masalah ini dengan membuat alur pelayaran, sehingga kapal nelayan bisa lewat. Kita sudah pernah monitor bersama kapolres, memang sangat berat seperti yang bapak gubernur gambarkan tadi,” ungkapnya.

Kemudian, Kajati Babel Daroe Tri Sadono, mendorong agar permasalahan ini dapat segera teratasi, dengan tetap dengan memperhatikan segala aspek perizinan yang sesuai dengan aturan, baik memperhatikan zonasi, maupun peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Tetapi tidak menutup aspek kondisi yang terjadi di lapangan.

“Artinya dalam keputusan nantinya merujuk kondisi _real_ yang dialami masyarakat nelayan. Perlu kearifan dalam bersikap mengambil keputusan yang berefek hukum. Tetapi perlu memperhatikan kondisi nelayan, sehingga kebutuhan nelayan tercukupi. Kepentingan masyarakat memang di atas segala-galanya,” bebernya.

Di akhir pertemuan itu, Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin, mengungkapkan akan segera memberikan keputusan perihal kebijakan-kebijakan yang menjadi kewenangan dirinya berkaitan dengan permasalahan di Sungai Jelitik.

“Kita akan mengadakan pertemuan kembali di level pimpinan. Kalau nanti sudah disepakati prinsip-prinsip sesuai regulasi, keputusan yang kita buat juga nanti jelas tidak tumpang tindih, dan menyelesaikan masalah. Kami upayakan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya. (Rangga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *