Beritamusi.co.id – Perubahan nama Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), sesuai petunjuk PP Nomor 54 Tahun 2017, saat ini baru terjadi di satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Lahat. Yakni di tubuh PDAM Tirta Lematang. Untuk Hotel Bukit Serelo (Buser) Lahat, dalam kajian. Sedangkan untuk Perusahaan Daerah Pertambangan Energi (PDPE), masih jauh dari pembahasan.
Kabag Ekonomi Setda Lahat, Neil Aldrin SE MAP mengatakan, perubahan nama Perumda untuk BUMD, memang harus dilakukan. Setelah PDAM Tirta Lematang, Hotel Buser kini mau nyusul pengajuan pergantian nama. Tapi masih dalam kajian studi analis kelayakan. “Tujuan peralihan nama ini, agar tubuh organisasi dan management BUMD berubah lebih baik,” kata Neil, Senin (7/11/2022).
Neil membeberkan, untuk Hotel Buser, ada dua alternatif nama yang bisa digunakan. Diantaranya menjadi Perumda, atau Perseroda. Perbedaannya hanya pada Perseroda, Hotel Buser jadi berbentuk PT (usaha terbatas) sehingga lebih ke dominan ke profit oriented (mencari keuntungan).
“Keuntungan lain baik Perumda atau Perseroda, sama-sama bisa dapat penyertaan modal, baik dari APBD, Bangun, APBN ataupun pihak ke tiga yang ingin menanam saham,” bebernya.
Meski begitu, Neil menegaskan, selain berfokus pada keuntungan, tujuan utama keberadaan BUMD ini juga sebagai kantong-kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Lahat. “Masih di bawah Pemkab Lahat, jadi hasil kekayaan yang dipisahkan. Sedangkan untuk PDPE, itu tidak tahu kapan, tubuh organisasinya saja tidak ada saat ini,” tegasnya. (Safitri)