pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Gelapkan Motor Tetangga, Seorang Warga Musi Rawas Diborgol Polisi 

144
×

Gelapkan Motor Tetangga, Seorang Warga Musi Rawas Diborgol Polisi 

Sebarkan artikel ini
IMG_20200703_164924
pemkab muba pemkab muba

MUSIRAWAS – Pelarian Novri Arfa alias Datuk (30), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumse) terhenti di tangan tim buser Polsek Purwodadi. Datuk sendiri sebelumnya diketahui merupakan pelaku penggelapan motor tetangganya yang dia lakukan bulan lalu.

Aksi pelaku terbongkar setelah penyidikan yang dilakukan oleh polisi yang menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor dari korban Basuki (53), warga Desa P1 Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi.

Berdasarkan keterangan Korban, kejadian pengelapan sepeda motor terjadi Jum’at (12/06) lalu. Dimana, ketika itu pelaku mendatangi kediaman korban dan berniat meminjam sepeda motor untuk pergi mengujungi kerabatnya.

Namun, berselang tiga hari sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan pelaku. Tidak terima atas perbuatan pelaku dan merasa dibohongi, korban bersama pihak keluarga melaporkan kejadian kepihak berwajib.

Alhasil, hampir dua pekan proses penyidikan petugas mendapati keberadaan pelaku. Lalu, dipimpin Kapolsek Purwodadi, Iptu Madroji para polisi ini bergerak melakukan penangkapan saat pelaku diketahui berada dipersembuyiannya.

“Awalnya pelaku ini datang dengan baik-baik meminjam sepeda motor korban. Tetapi, sepeda motor sendiri rupanya dibawa kabur pelaku. Dan dari kejadian ini, korban mengalami hilangnya sepeda motor atau rugi sebesar Rp 6 juta,” beber Iptu Madroji ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya, Jum’at (3/7/2020) siang.

Atas perbuatanya, kini pelaku telah ditahan sel tahanan Mapolsek bersama kembali dilakuka proses penyidikan lebih lanjut. “Saat ini, pelaku sudah kita amankan, namun kembali personil unitreksrim lakukan penyidikan dan memburu keberadaan barang bukti (BB) sepeda motor yang digelapkan pelaku,” pungkasnya. (Nurdin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *