Palembang – Muhammad Fauzi (24) warga Lorong Batu Karang, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, diamankan oleh Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu H Jhony Palapa. SH. MH, di kawasan 26 Ilir, Kota Palembang, Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 17.00 WIB, lantaran melakukan penggelapan sepeda motor milik korban yang merupakan temannya sendiri yakni Muhamad Alamsyah (25) warga Jalan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang, Rabu (10/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Diketahui, Modus yang digunakan tersangka Fauzi, meminjam sepeda motor yamaha Mio nopol BG 2785 RY milik korban, dengan tujuan hendak berbelanja ke warung. Namun, sudah lama ditunggu motor tidak kunjung dikembalikan. Dan saat dihubungi oleh korban tidak bisa, akhirnya korban melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dari laporan ini, Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi tersangka berada didekat taman yang ada dikawasan 26 Ilir, dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Setelah digeledah ditemukan juga sebilah senjata tajam jenis pisau didalam tas yang dibawa oleh tersangka, lalu untuk proses lebih lanjut tersangka digiring ke Mapolrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi. SH didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail bersama Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu H Jhony Palapa. SH. MH mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang tersangka dalam perkara Pasal 372 KUHP.
” Tersangka diamankan setelah adanya laporan dari korban yang motornya sudah digelapkan atau dilarikan oleh tersangka, setelah ditangkap tersangka mengakui perbuatannya telah melarikan motor korban,” ungkap Kompol Tri Wahyudi. SH, Senin (20/12/2021).
Saat tersangka diamankan juga ditemukan sebilah pisau didalam tas yang dibawa tersangka saat dilakukan penggeledahan.
” Selain tersangka diamankan juga barang bukti berupa 1 Fotocopy BPKB sepeda motor Yamaha Mio nopol BG 2785 RY Warna Hijau STNKbl atas nama Nurhuda,” beber Tri.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka Fauzi sendiri mengatakan, motor dipinjam dengan korban alasan hendak berbelanja.
” Namun saat itu, motor korban saya bawa kabur, lalu saya gadaikan sebesar Rp 1 juta. Sedangkan pisau itu milik teman saya yang menitip kepada saya,” ujarnya. (Abdus)